Sosiolog Ungkap Peran Masyarakat Berantas Judi Online

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:00 WIB
loading...
Sosiolog Ungkap Peran...
Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Abdi Rahmat mengungkapkan bahwa pemberantasan judi online (judol) menjadi tugas negara karena berkaitan dengan penegakan hukum. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Abdi Rahmat mengungkapkan bahwa pemberantasan judi online (judol) menjadi tugas negara karena berkaitan dengan penegakan hukum. Masyarakat sebagai kekuatan civil society dapat mendesak dan menekan negara untuk memberantas judol jika negara dipandang tidak menjalankan perannya secara benar dalam pemberantasan judol.

Dia berpendapat, sebenarnya peran masyarakat di area pengendalian sosial (social control) yang bersifat preventif. Pendekatannya bisa bersifat institusionalis. "Artinya, memperkuat lembaga-lembaga sosial (social institusions) melalui penguatan norma dan nilai sosial yang menganggap bahwa judi online adalah penyimpangan dari nilai agama, nilai kerja keras, nilai tanggung jawab. Hal ini dapat dilakukan seperti melalui sosialisasi dan edukasi di dalam keluarga, sekolah, kegiatan keagamaan dan, edukasi melalui media massa," kata Abdi dikutip Kamis (25/7/2024).

Dia melanjutkan, jika sifatnya ofensif, organisasi masyarakat bisa memainkan peran advokasi dalam mengampanyekan pemberantasan judi online dan mendesak pemerintah dan lembaga-lembaga penegak hukum untuk memberantas judi online. "Berbagai strategi advokasi dari yang soft (kampanye), hard (class action, demonstrasi), sampai jejaring/aliansi advokasi, dapat dilakukan oleh kalangan organisasi masyarakat," ujar Abdi.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Satgas Judi Online dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

Sedangkan anggota terdiri dari unsur Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Sekretariat Kabinet, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kemudian, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kejaksaan, Kepolisian, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah di beberapa daerah juga membentuk Satgas Judi Online agar upaya pemberantasan judi online semakin efektif.

Wakil Ketua Harian Pencegahan Satgas Judi Online Usman Kansong mengatakan, pembentukan satgas tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk judi online, antara lain dari sisi sosial, ekonomi, psikologis, hingga kriminalitas.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1460 seconds (0.1#10.140)