Ronald Tannur Divonis Bebas PN Surabaya, Kejagung: Pertimbangan Hakim Sumir
Kamis, 25 Juli 2024 - 12:51 WIB
loading...
Kejagung menilai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya saat menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti dinilai sumir. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya saat menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti dinilai sumir.
Dalam vonis itu, ada beberapa pertimbangan. Pertama, tidak adanya saksi yang menyatakan penyebab kematian Dini Sera Afriyanti. Padahal, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyertakan rekaman CCTV yang memperlihatkan Gregorius Ronald Tannur melindas Dini Sera Afriyanti dengan mobil.
"Jadi pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak melihat fakta-fakta yang ada di lapangan dan yang diajukan JPU," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (25/7/2024).
Baca juga: Gregorius Ronald Tannur Dibebaskan, Kejati Jatim Ajukan Kasasi
Begitu juga dalam pertimbangan kedua yakni tewasnya Dini Sera Afriyanti akibat dari alkohol yang berada di lambungnya. Dikatakan, hal itu terasa sangat membingungkan karena semestinya majelis hakim bisa melihat dari sisi lainnya seperti pemicu yang menyebabnya korban meninggal dunia.
"Artinya begini, alkohol apa bisa membuat orang meninggal? Kan harus ada dipicu dengan yang lain. Namanya orang dilindas, misalnya dia sudah minum alkohol tapi yang kita dakwakan soal melindasnya. Membunuhnya. Justru menurut kita kalau hakim hanya mempertimbangkan kematian korban itu hanya karena efek alkohol sangat sumir," kata Harli.
Baca juga: Keluarga Dini Sera Afriyanti Bakal Laporkan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Dalam vonis itu, ada beberapa pertimbangan. Pertama, tidak adanya saksi yang menyatakan penyebab kematian Dini Sera Afriyanti. Padahal, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyertakan rekaman CCTV yang memperlihatkan Gregorius Ronald Tannur melindas Dini Sera Afriyanti dengan mobil.
"Jadi pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak melihat fakta-fakta yang ada di lapangan dan yang diajukan JPU," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (25/7/2024).
Baca juga: Gregorius Ronald Tannur Dibebaskan, Kejati Jatim Ajukan Kasasi
Begitu juga dalam pertimbangan kedua yakni tewasnya Dini Sera Afriyanti akibat dari alkohol yang berada di lambungnya. Dikatakan, hal itu terasa sangat membingungkan karena semestinya majelis hakim bisa melihat dari sisi lainnya seperti pemicu yang menyebabnya korban meninggal dunia.
"Artinya begini, alkohol apa bisa membuat orang meninggal? Kan harus ada dipicu dengan yang lain. Namanya orang dilindas, misalnya dia sudah minum alkohol tapi yang kita dakwakan soal melindasnya. Membunuhnya. Justru menurut kita kalau hakim hanya mempertimbangkan kematian korban itu hanya karena efek alkohol sangat sumir," kata Harli.
Baca juga: Keluarga Dini Sera Afriyanti Bakal Laporkan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Lihat Juga :