Ronald Tannur Divonis Bebas PN Surabaya, Kejagung: Pertimbangan Hakim Sumir
Kamis, 25 Juli 2024 - 12:51 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, mengenai adanya upaya dari Gregorius Ronald Tannur untuk menyelamatkan Dini Sera Afriyanti dengan memberikan napas buatan. Harli menilai hal itu hanyalah alibi semata untuk mengaburkan tindak pidana yang telah dilakukan. Tapi, dalam perkara ini terlihat sudah ada niat jahat atau mens rea dari Gregorius Ronald Tannur dengan melindas Dini Sera Afriyanti.
"Itu sangat aneh. Artinya kalau pelaku sudah melindas, pelaku sudah menganiaya, mungkin aja dia melakukan itu sebagai alibinya," kata Harli.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya pada 4 Oktober 2023.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Hakim Erintuah.
"Itu sangat aneh. Artinya kalau pelaku sudah melindas, pelaku sudah menganiaya, mungkin aja dia melakukan itu sebagai alibinya," kata Harli.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya pada 4 Oktober 2023.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Hakim Erintuah.
(cip)
Lihat Juga :