Muhammadiyah Diisukan Terima Izin Tambang, Sekretaris PP: Tunggu Penjelasan Resmi Ketum dan Sekum
Kamis, 25 Juli 2024 - 10:53 WIB
loading...
Sekretaris PP Muhammadiyah Muhammad Izzul Muslimin meminta semua pihak menunggu pernyataan resmi Ketua Umum dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah terkait izin tambang. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Muhammadiyah dikabarkan telah memutuskan menerima izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan pemerintah kepada organisasi kemasyarakatan (ormas). Namun Sekretaris Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Muhammad Izzul Muslimin mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh mengenai hal tersebut.
Izzul meminta agar masyarakat menunggu pernyataan resmi dari PP Muhammadiyah. "Saya belum bisa memberi komentar. Nanti ada pernyataan resmi pada waktunya," kata Izzul kepada MNC Portal, Kamis (25/7/2024).
Ia kembali menegaskan bahwa pernyataan keputusan Muhammadiyah menerima izin tambang untuk ormas dari pemerintah sebaiknya menunggu penjelasan resmi dari Ketua Umum dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah. "Baiknya nanti ditunggu penjelasan resmi dari Ketum/Sekum," katanya.
Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres Izin Usaha Tambang untuk Ormas Keagamaan
Untuk diketahui,Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terbaru mengenai izin usaha tambang bagi ormas keagamaan. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
Izzul meminta agar masyarakat menunggu pernyataan resmi dari PP Muhammadiyah. "Saya belum bisa memberi komentar. Nanti ada pernyataan resmi pada waktunya," kata Izzul kepada MNC Portal, Kamis (25/7/2024).
Ia kembali menegaskan bahwa pernyataan keputusan Muhammadiyah menerima izin tambang untuk ormas dari pemerintah sebaiknya menunggu penjelasan resmi dari Ketua Umum dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah. "Baiknya nanti ditunggu penjelasan resmi dari Ketum/Sekum," katanya.
Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres Izin Usaha Tambang untuk Ormas Keagamaan
Untuk diketahui,Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terbaru mengenai izin usaha tambang bagi ormas keagamaan. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
Lihat Juga :