KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi

Kamis, 18 Juli 2019 - 19:54 WIB
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan suap dalam pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2018.

Keempat tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan hari ini."KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap empat orang tersangka dalam kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/7/2019).

Adapun yang ditahan adalah tiga angggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, yakni Muhammadiyah di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung KPK, Effendi Hatta dan Zainan Abidin di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Sedangkan dari unsur swasta, yakni Jeo Fandy Yoesman atau Asiang ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK.

KPK telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus suap tersebut pada 28 Desember 2018. Ke-13 tersangka tersebut, yaitu tiga unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar, dan Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi.

Selanjutnya, lima pimpinan fraksi antara lain Sufardi Nurzain dari Fraksi Golkar, Cekman dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan dari Fraksi PKB, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP, dan Muhammadiyah dari Fraksi Gerindra. Kemudian satu pimpinan komisi, yaitu Zainal Abidin selaku Ketua Komisi III.

Tiga anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing Elhelwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta. Terakhir dari unsur swasta adalah Jeo Fandy Yoesman atau Asiang.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3442 seconds (0.1#10.140)