Jual Beli Jabatan Kemenag, Haris Dituntut 3 Tahun dan Muafaq 2 Tahun

Rabu, 17 Juli 2019 - 20:23 WIB
Jual Beli Jabatan Kemenag,...
Jual Beli Jabatan Kemenag, Haris Dituntut 3 Tahun dan Muafaq 2 Tahun
A A A
JAKARTA - JPU KPK menuntut dua terdakwa perkara jual jabatan di Kementerian Agama yakni, Haris Hasanuddin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan Muh Muafaq Wirahadi dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Pembacaan surat tuntutan atas nama Haris dan Muafaq dilakukan dalam dua sidang terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7/2019).

JPU yang dipimpin Abdul Basir dan Wawan Yunarwanto dengan anggota di antaranya Ni Nengah Gina Saraswati dan Ariawan Agustiartono menilai, Haris Hasanuddin selaku pelaksana tugas dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur dan Muh Muafaq Wirahadi selaku PNS dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum karena melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara.

JPU menyebut Haris telah memberikan suap ke tersangka penerima suap anggota Komisi XI DPR nonaktif sekaligus Ketua Umum DPP PPP ‎Muchammad Romahurmuziy (Rommy) sebesar Rp255 juta dan Menteri Agama merangkap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Kemenag Lukman Hakim Saifuddin sejumlah Rp70 juta.

Sedangkan Muafaq dinilai telah memberikan total Rp91,4 juta kepada Rommy. Sebagian dari uang suap yakni Rp41,4 juta diterima melalui Abdul Wahab, sepupu Rommy sekaligus politikus PPP yang maju sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dalam Pileg 2019. Uang sebesar Rp41,4 juta dipergunakan untuk kepentingan dan kebutuhan Wahab sebagai calon anggota legislatif.

JPU meyakini, berdasarkan fakta-fakta persidangan baik dari keterangan saksi-saksi, alat bukti berupa dokumen, alat bukti petunjuk hingga keterangan terdakwa terbukti uang dari Haris agar yang bersangkutan bisa lolos sebagai calon Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur dalam proses Seleksi Jabatan Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian Agama 2018/2019 dan agar Rommy dan Lukman melakukan intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses seleksi dan pengangkatan Haris dalam jabatan tersebut.

Sementara suap dari Muafaq, kata dia, agar Muafaq bisa lolos sebagai calon Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dalam proses Seleksi Jabatan Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi di Kementerian Agama 2018/2019 dan agar Rommy melakukan intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses seleksi dan pengangkatan Muafaq dalam jabatan tersebut.

"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haris Hasanuddin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," tegas JPU Ni Nengah Gina Saraswati saat membacakan amar tuntutan atas nama Haris.

Sedangkan, untuk terdakwa Muafaq, JPU Abdul Basir menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muh Muafaq Wirahadi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

"KPK melalui JPU menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Haris Hasanuddin. Karena Haris tidak memenuhi kualifikasi dan syarat-syarat sebagai JC," katanya.

JPU Wawan Yunarwanto menyatakan, dalam proses perbuatan pidana ada keterlibatan sejumlah pihak selain Rommy dan Lukman. Mereka di antaranya Ketua Seleksi Jabatan Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian Agama 2018/2019 sekaligus Sekretaris Jenderal Kemenag Mohamad Nur Kholis Setiawan, Staf Khusus Menag sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Gugus Joko Waskito alias Cak Gugus, Abdul Wahab, anggota DPRD Jawa Timur sekaligus Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyaffa Noer, dan Sekretaris DPW PPP Jawa Timur Norman Zein Nahdi.

Dari fakta persidangan telah terungkap Muafaq telah memberikan uang kepada tiga orang selain Rommy. Pertama, kepada Haris sebesar Rp2 juta karena Haris yang mengusulkan nama Muafaq menjadi calon Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris yang mengusulkan Muafaq untuk menemui Rommy.

"Bertempat di Mojokerto, terdakwa Muafaq telah memberikan uang Rp50 juta kepada Gugus Joko Waskito, di mana terdakwa pernah meminta dukungan Gugus agar terdakwa menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik yang sebelumnya diusulkan Haris. Setelah terdakwa Muafaq dilantik, bertempat di rumah Musyaffa Noer, terdakwa memberikan kepada Musyaffa Noer sebesar Rp20 juta memohon doa kepada Musyaffa Noer sebagai tokoh DPW PPP Jawa Timur," tegas JPU Wawan.

JPU menilai, perbuatan Haris dan Muafaq telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal yang meringankan yakni Haris dan Muafaq bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, berterus terang, dan menyesali perbuatannya.

Sedangkan, pertimbangan memberatkan bagi keduanya adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak citra agama, akhlak, dan moralitas, serta mengakibatkan ketidakadilan dalam pengisian jabatan di lingkungan Kemenag.

Atas tuntutan JPU, Haris Hasanuddin dan Muh Muafaq Wirahadi bersama tim penasihat hukum masing-masing memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9248 seconds (0.1#10.140)