Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 Jadi Momentum Jaksa Muda Unjuk Gigi

Selasa, 23 Juli 2024 - 08:50 WIB
loading...
Peringatan Hari Bhakti...
Kejaksaan Agung (Kejagung) memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 dengan melakukan upacara di Badan Diklat Kejaksaan, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 dengan melakukan upacara di Badan Diklat Kejaksaan, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). Dalam kegiatan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi inspektur upacara.

Dia menyampaikan 7 perintah harian Jaksa Agung Tahun 2024 yakni membangun budaya kerja yang terencana, prosedural, terukur, dan akuntabel dengan terwujudnya kepatuhan internal dan mitigasi risiko untuk mencapai tujuan organisasi.



Gunakan hati nurani dan akal sehat sebagai landasan dalam melaksanakan tugas dan kewenangan. Mewujudkan soliditas melalui kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak guna mengaktualisasikan prinsip een en ondelbaar.

Kemudian, benahi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas secara efektif. Lalu menjadikan pembinaan, pengawasan, dan badan pendidikan dan pelatihan kejaksaan sebagai trisula penggerak perubahan sekaligus penjamin mutu pelaksanaan tugas secara profesional dan terukur.

"Melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat serta persiapkan arah kebijakan institusi kejaksaan dalam menyongsong Indonesia Emas 2045," ujar Burhanuddin.

Menyikapi 7 perintah itu, Ketua Umum Komunitas Aktivis Milenial Indonesia (Gen KAMI) Ilham Latupono mengapresiasi perintah harian Jaksa Agung yang berpihak pada Jaksa dari generasi milenial.

“Kami berharap momentum ini bisa dimaknai positif oleh generasi milenial yang berkarya di lingkungan kejaksaan,” katanya.

Termasuk poin 7 perintah harian Jaksa Agung, dia melihat persiapan arah kebijakan institusi kejaksaan dalam menyongsong Indonesia Emas tahun 2045 akan memberikan ruang gerak yang luas bagi jaksa milenial.

Kesempatan ini mesti dimaknai positif. Hal ini ditambah lagi dengan perintah harian Jaksa Agung poin 4 yang menekankan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksaan tugas yang efektif.

Ilham juga mengapresiasi pencapaian Kejagung dalam waktu 5 tahun ke belakang menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya.

"Kejaksaan mampu hadir untuk mewujudkan dan menjawab harapan masyarakat dan bangsa dalam mewujudkan keadilan, pemanfaatan, kepastian hukum, serta mampu melaksanakan penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan tanpa pandang bulu namun tetap menjaga sisi humanis," ujar Ilham.

Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang paling banyak menangani kasus korupsi sepanjang tahun 2023 dibanding lembaga penegak hukum lainnya.

“Dalam catatan Gen KAMI, Kejaksaan mengani 551 kasus korupsi. Sementara kepolisian menangani 192 kasus dan KPK dengan 48 kasus yang ditangani. Dari sisi jumlah tersangka yang ditetapkan pun paling banyak yakni 1.163 tersangka. Di sisi lain, sepanjang 2023 kepolisian hanya menetapkan 385 tersangka dan KPK menetapkan 147 tersangka,” paparnya.

Tak hanya dari jumlah kasus dan tersangka, taksiran kerugian negara dari kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan mencapai Rp26,7 triliun pada tahun 2023. Angka ini menjadi yang tertinggi dibandingkan kerugian negara akibat korupsi yang ditangani kepolisian (Rp960 miliar) dan KPK (Rp705 miliar).

Jelang transisi pemerintahan, termasuk suksesi Jaksa Agung, Ilham menegaskan agar Jaksa Agung mendatang mampu meningkatkan prestasi yang telah dibangun Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dia juga menekankan Jaksa Agung ke depan harus berani membuat inovasi dan terobosan terutama yang berkaitan dengan teknologi informatika dan reformasi birokrasi.

“Burhanuddin telah meletakkan dasar kinerja yang sangat tinggi bagi penggantinya. Selain harus mempertahankan prestasi ini, Jaksa Agung mendatang harus berani berinovasi dan meningkatkan pemanfaatan IT untuk menunjang kinerja institusi,” katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1434 seconds (0.1#10.140)