Gratifikasi Bowo Sidik, KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nazaruddin dan Adiknya
A
A
A
JAKARTA - KPK menelusuri jejak terpidana mantan anggota DPR Muhammad Nazaruddin alias Nazar dan dua adiknya di kasus dugaan gratifikasi tersangka Bowo Sidik Pangarso.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka Bowo Sidik Pangarso, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar nonaktif terus dilakukan penyidik. Hal itu untuk memastikan siapa saja pemberi uang gratifikasi, jumlah pemberian, dan hubungannya dengan jabatan Bowo.
Apalagi, KPK telah menemukan empat sumber uang gratifikasi di antaranya terkait penganggaran khusus Dana Alokasi Khusus (DAK) sejumlah daerah. Sehubungan dengan ini, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan tiga orang sebagai saksi untuk Bowo dan tersangka orang kepercayaan Bowo sekaligus pegawai PT Inersia Ampak Engineers (Inersia) Indung Andriani. Tapi ketiganya tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Pertama, terpidana suap proyek Wisma Atlet SEA Games 2011 Palembang dan tindak pidana pencucian uang yang juga mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin alias Nazar pada jadwal Selasa, 9 Juli 2019. Kedua, adik Nazar sekaligus anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nasir pada Senin 1, Juli 2019. Ketiga, adik Nazar sekaligus politikus Partai Gerindra Muhajidin Nur Hasim pada jadwal Jumat 5, Juli 2019.
"Kaitan pemeriksaan terhadap ketiganya karena kami sedang mendalami pengurusan anggaran DAK untuk Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Dalam kaitan itu kami perlu melakukan pemeriksaan terhadap mereka," ujar Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (14/7/2019).
Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini menjelaskan, sehubungan dengan pengurusan DAK untuk Kabupaten Meranti yang diduga terkait dengan sumber uang gratifikasi Bowo maka penyidik juga telah memeriksa Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir pada Kamis, 11 Juli 2019. Bahkan, pejabat di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti juga telah diperiksa.
Febri memaparkan, rencananya pemeriksaan Nazar berlangsung di Lapas Sukamiskin, Bandung tapi Nazar sedang sakit. Sedangkan Muhajidin sebenarnya telah menerima surat panggilan tapi malah tidak hadir. Khusus untuk Muhajidin, maka penyidik telah melayangkan panggilan kedua dan menentukan waktu penjadwalan ulang yakni Senin (15/7/2019). Sedangkan untuk Nazar dan Nasir belum ditentukan waktu penjadwalan ulang.
"Kami ingatkan agar ketiga saksi tersebut bersikap koperatif dan memenuhi panggilan penyidik pada waktu yang ditentukan untuk memberikan keterangan," tegasnya.
Dia mengungkapkan, sampai saat ini penyidik belum menyimpulkan benar tidaknya Nazar mengendalikan proses pengurusan DAK untuk Kabupaten Kepulauan Meranti maupun proyek-proyek pemerintah dari dalam Lapas Sukamiskin termasuk dengan menggelar rapat bersama Nasir dan Muhajidin. Menurut Febri, kepastian itu bisa dilihat nanti setelah pemeriksaan terhadap Nazar dan dua adiknya terjadi.
"Untuk hal itu saya kira belum bisa disimpulkan secepat itu karena proses penyidikan masih berjalan dan pemeriksaan ketiganya belum berlangsung. Untuk Muhammad Nazaruddin memang rencananya kami lakukan pemeriksaan di Lapas Sukamiskin," paparnya.
Dia menambahkan, sehubungan dengan kasus dugaan penerimaan-penerimaan gratifikasi tersangka Bowo juga KPK telah mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Komisaris PT Karya Bersinar Indonesia Jora Nilam Judge alias Jesica. Surat permohonan pencegahan atas nama Jesica telah dilayangkan KPK sejak Mei 2019. "Pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap Jora Nilam Judge alias Jesica selama 6 bulan ke depan," imbuhnya.
Terhadap Jesica, lanjut Febri, penyidik telah mengagendakan pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka Bowo dan dan tersangka Indung Andriani. Hanya saja Jesica tidak hadir tanpa keterangan.
"Yang bersangkutan akan dipanggil kembali. Kami harap ketika dipanggil nanti saksi bisa datang memenuhi panggilan pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada penyidik," ucapnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka Bowo Sidik Pangarso, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar nonaktif terus dilakukan penyidik. Hal itu untuk memastikan siapa saja pemberi uang gratifikasi, jumlah pemberian, dan hubungannya dengan jabatan Bowo.
Apalagi, KPK telah menemukan empat sumber uang gratifikasi di antaranya terkait penganggaran khusus Dana Alokasi Khusus (DAK) sejumlah daerah. Sehubungan dengan ini, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan tiga orang sebagai saksi untuk Bowo dan tersangka orang kepercayaan Bowo sekaligus pegawai PT Inersia Ampak Engineers (Inersia) Indung Andriani. Tapi ketiganya tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Pertama, terpidana suap proyek Wisma Atlet SEA Games 2011 Palembang dan tindak pidana pencucian uang yang juga mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin alias Nazar pada jadwal Selasa, 9 Juli 2019. Kedua, adik Nazar sekaligus anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nasir pada Senin 1, Juli 2019. Ketiga, adik Nazar sekaligus politikus Partai Gerindra Muhajidin Nur Hasim pada jadwal Jumat 5, Juli 2019.
"Kaitan pemeriksaan terhadap ketiganya karena kami sedang mendalami pengurusan anggaran DAK untuk Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Dalam kaitan itu kami perlu melakukan pemeriksaan terhadap mereka," ujar Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (14/7/2019).
Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini menjelaskan, sehubungan dengan pengurusan DAK untuk Kabupaten Meranti yang diduga terkait dengan sumber uang gratifikasi Bowo maka penyidik juga telah memeriksa Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir pada Kamis, 11 Juli 2019. Bahkan, pejabat di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti juga telah diperiksa.
Febri memaparkan, rencananya pemeriksaan Nazar berlangsung di Lapas Sukamiskin, Bandung tapi Nazar sedang sakit. Sedangkan Muhajidin sebenarnya telah menerima surat panggilan tapi malah tidak hadir. Khusus untuk Muhajidin, maka penyidik telah melayangkan panggilan kedua dan menentukan waktu penjadwalan ulang yakni Senin (15/7/2019). Sedangkan untuk Nazar dan Nasir belum ditentukan waktu penjadwalan ulang.
"Kami ingatkan agar ketiga saksi tersebut bersikap koperatif dan memenuhi panggilan penyidik pada waktu yang ditentukan untuk memberikan keterangan," tegasnya.
Dia mengungkapkan, sampai saat ini penyidik belum menyimpulkan benar tidaknya Nazar mengendalikan proses pengurusan DAK untuk Kabupaten Kepulauan Meranti maupun proyek-proyek pemerintah dari dalam Lapas Sukamiskin termasuk dengan menggelar rapat bersama Nasir dan Muhajidin. Menurut Febri, kepastian itu bisa dilihat nanti setelah pemeriksaan terhadap Nazar dan dua adiknya terjadi.
"Untuk hal itu saya kira belum bisa disimpulkan secepat itu karena proses penyidikan masih berjalan dan pemeriksaan ketiganya belum berlangsung. Untuk Muhammad Nazaruddin memang rencananya kami lakukan pemeriksaan di Lapas Sukamiskin," paparnya.
Dia menambahkan, sehubungan dengan kasus dugaan penerimaan-penerimaan gratifikasi tersangka Bowo juga KPK telah mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Komisaris PT Karya Bersinar Indonesia Jora Nilam Judge alias Jesica. Surat permohonan pencegahan atas nama Jesica telah dilayangkan KPK sejak Mei 2019. "Pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap Jora Nilam Judge alias Jesica selama 6 bulan ke depan," imbuhnya.
Terhadap Jesica, lanjut Febri, penyidik telah mengagendakan pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka Bowo dan dan tersangka Indung Andriani. Hanya saja Jesica tidak hadir tanpa keterangan.
"Yang bersangkutan akan dipanggil kembali. Kami harap ketika dipanggil nanti saksi bisa datang memenuhi panggilan pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada penyidik," ucapnya.
(cip)