Penyaluran PMN ke BUMN untuk Pengembangan dan Tingkatkan Manfaat bagi Masyarakat

Minggu, 21 Juli 2024 - 07:05 WIB
loading...
Penyaluran PMN ke BUMN...
Anggota Dewan Pakar DPP Gerindra Bambang Haryo Soekartono (BHS) menyatakan, seharusnya perusahaan BUMN tidak ada yang mengalami kerugian. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyaluran Penyertaan Modal Negara (PMN)) ke perusahaan milik Badan Usaha Milik Negera (BUMN) seharusnya menjadi cara agar perusahaan tersebut naik kelas. Bukan malah mengandalkan PMN hanya untuk bertahan dan jika ada kerugian mengajukan PMN kembali.

Anggota Dewan Pakar DPP Gerindra Bambang Haryo Soekartono (BHS) menyatakan, seharusnya perusahaan BUMN tidak ada yang mengalami kerugian karena ada sinergi BUMN dan upaya memprioritaskan perusahaan BUMN untuk pengerjaan proyek negara.

"Kalau memang ada BUMN yang rugi, artinya ada yang salah dipengelolaannya. Mungkin SDM yang diletakkan di kursi kepemimpinannya, bukan sosok yang kompeten di bidang tersebut," katanya, Minggu (21/7/2024).

Baca juga: Kontribusi Pajak BUMN ke Negara Capai Rp1.374 Triliun dari 2020-2023

Apalagi, ada aliran PMN kepada perusahaan-perusahaan tersebut, dengan jumlah yang tidak kecil. "Sebagai contoh, Garuda yang sangat dimanja oleh pemerintah. PMN yang tersalurkan ke Garuda itu bisa mencapai Rp10 triliun lebih di era Presiden Jokowi. Kalau PMN itu diserahkan ke swasta, mungkin sudah berkembang besar perusahan swastanya," ucapnya.

Dia menyebut, panyak perusahaan BUMN yang sudah disuntik PMN tetapi tetap mati, produktivitasnya hampir mendekati nol. Seperti misalnya, BUMN Pabrik gula, BUMN sandang, BUMN industri maritim atau galangan kapal. Dia menyebutkan perusahaan itu sebenarnya dibutuhkan untuk fungsi sebagai stabilisator mulai dari kecukupan produk dan jasa, mutu produk dan jasa, dan harga agar masyarakat konsumen tidak dipersulit dari kelangkaan ataupun kartelisasi yang dilakukan swasta.

Baca juga: Mutasi TNI Terbaru, Ini Daftar Nama-namanya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
Menggugat Ilusi Kapitalisme...
Menggugat Ilusi Kapitalisme Negara
Serikat Pekerja Dukung...
Serikat Pekerja Dukung Restrukturisasi BUMN tapi Harus Hindari PHK
Gelar Top BUMD Award...
Gelar Top BUMD Award 2026, Kemendagri Dorong Pemda Lakukan Inovasi Pelayanan Publik
Eks Dirut Inhutani V...
Eks Dirut Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara, Hal Memberatkan karena Merusak Integritas BUMN
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Rekomendasi
Hasil Prancis vs Senegal:...
Hasil Prancis vs Senegal: Skor 3-1, Dendam 2002 Lunas
Kenapa Perdamaian Iran...
Kenapa Perdamaian Iran Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan?
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Tekuk Irak 4-1, Erling Haaland Cetak Brace
Berita Terkini
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Ditegur Delegasi Belanda...
Ditegur Delegasi Belanda karena Merokok saat KMB, Jawaban Agus Salim Ini Membuat Mereka Terdiam
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved