Kasus Hoaks, Ratna Sarumpaet Berharap Hakim Vonis Bebas

Kamis, 11 Juli 2019 - 09:54 WIB
Kasus Hoaks, Ratna Sarumpaet Berharap Hakim Vonis Bebas
Kasus Hoaks, Ratna Sarumpaet Berharap Hakim Vonis Bebas
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang pembacaan vonis terhadap Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet hari ini. Terkait hal itu, Ratna Sarumpaet mengharapkan majelis hakim membebaskannya.

"Harapannya ya bebas dong," ujar Ratna Sarumpaet kepada wartawan saat memasuki Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Ratna berharap, ada keadilan muncul dalam vonis yang bakal dibacakan majelis hakim. "Karena kalau dalam fakta-fakta persidangan yang saya lalui, saya rasa kalian (Awak media, red) juga mengikuti tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa saya bersalah secara hukum," kata Ratna di PN Jaksel sekira pukul 08.59 WIB itu.

Hal senada juga diungkapkan Putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan. "(Harapannya, red) Ya bebas," ujar Atiqah.

Pengacara pun yakin Ratna bakal bebas dari tuduhannya itu. "Kami meyakini Ibu Ratna Sarumpaet harus bebas secara hukum. Kita lihat saja nanti apa keputusan hakim," ujar Kuasa Hukum Ratna, Insank Nasruddin.

Menurutnya, dia yakin kliennya bebas dari tuntutan sejak awal persidangan digelar lantaran tuntutan Jaksa dianggap tak berdasar. Adapun demonstran, orasi, konferensi pers Prabowo, dan silang pendapat di media sosial bukanlah bentuk keonaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 itu.

Dia berharap, hakim di PN Jakarta Selatan tak mengabulkan tuntutan JPU karena dianggap keliru dan tidak rasional. Pihaknya dan kliennya pun siap menghadapi apapun putusan hakim nantinya.

"Jika tak sesuai harapan, pasti kami akan meminta tanggapan dari bu Ratna. Saat bu Ratna meminta kami untuk melakukan tindakan-tindakan hukum kita akan lakukan tindakan hukum," katanya.

Sekadar informasi, sebelumnya Jaksa menuntut Ratna Sarumpaet enam tahun penjara. Sebab, Ratna Sarumpaet dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7966 seconds (0.1#10.140)