MUI Nonaktifkan 2 Pengurus Diduga Terlibat Organisasi Terafiliasi Israel
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan pihaknya telah menonaktifkan dua anggota Komisi Fatwa MUI karena diduga terlibat sebuah organisasi (LSM) yang terafiliasi dengan Israel . Kedua anggota LSM tersebut tercatat sebagai Anggota Komisi Fatwa MUI berinisial MAQ dan AR.
Langkah ini dilakukan setelah MUI melakukan konsolidasi internal, sebagai respons atas kunjungan lima warga negara Indonesia ke Israel.
Dari hasil konsolidasi internal MUI tersebut, diketahui ada LSM bentukan beberapa orang yang salah satu visinya membangun hubungan kemitraan dengan Israel.
"Karena sikap kelembagaan MUI jelas mengutuk tindakan genosida yang dilakukan Israel serta mendukung perjuangan kemerdelaan bangsa Palestina, pengurus itu jelas bertentangan dengan MUI dan konstitusi," ujarnya dikutip dalam laman resmi MUI Digital, Kamis (18/7/2024).
Prof Ni'am mengungkapkan rapat Ketua MUI Bidang Fatwa bersama Pimpinan Komisi Fatwa MUI mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan kedua Anggota Komisi Fatwa tersebut.
“Hasil rapat bidang dan komisi itu akan dibawa ke rapat pimpinan MUI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan langkah-langkah organisasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengungkapkan telah melakukan tracing (penelusuran) dan profiling.
Selain itu, ia juga telah mengonfirmasi kepada kedua anggota tersebut mengenai informasi keterlibatan mereka dalam LSM yang terafiliasi dengan Zionisme Israel.
Berdasarkan hasil penelusuran tersebut sudah valid dan terkonfirmasi bahwa kedua anggota tersebut memang terbukti berada di organisasi yang terafiliasi dengan Israel. Bahkan mereka juga kedapatan telah berkunjung ke Kedutaan Besar Israel di Singapura tahun lalu.
"Ini cukup bagi kami untuk menonaktifkan keduanya sambil kami akan meminta penjelasan lebih lanjut. Kami sudah berkomunikasi dengan keduanya,” tegasnya.
Adapun langkah selanjutnya kedua pengurus Komisi Fatwa itu akan dilakukan melalui mekanisme organisasi di MUI.
Langkah ini dilakukan setelah MUI melakukan konsolidasi internal, sebagai respons atas kunjungan lima warga negara Indonesia ke Israel.
Baca Juga
Dari hasil konsolidasi internal MUI tersebut, diketahui ada LSM bentukan beberapa orang yang salah satu visinya membangun hubungan kemitraan dengan Israel.
"Karena sikap kelembagaan MUI jelas mengutuk tindakan genosida yang dilakukan Israel serta mendukung perjuangan kemerdelaan bangsa Palestina, pengurus itu jelas bertentangan dengan MUI dan konstitusi," ujarnya dikutip dalam laman resmi MUI Digital, Kamis (18/7/2024).
Prof Ni'am mengungkapkan rapat Ketua MUI Bidang Fatwa bersama Pimpinan Komisi Fatwa MUI mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan kedua Anggota Komisi Fatwa tersebut.
“Hasil rapat bidang dan komisi itu akan dibawa ke rapat pimpinan MUI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan langkah-langkah organisasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengungkapkan telah melakukan tracing (penelusuran) dan profiling.
Selain itu, ia juga telah mengonfirmasi kepada kedua anggota tersebut mengenai informasi keterlibatan mereka dalam LSM yang terafiliasi dengan Zionisme Israel.
Berdasarkan hasil penelusuran tersebut sudah valid dan terkonfirmasi bahwa kedua anggota tersebut memang terbukti berada di organisasi yang terafiliasi dengan Israel. Bahkan mereka juga kedapatan telah berkunjung ke Kedutaan Besar Israel di Singapura tahun lalu.
"Ini cukup bagi kami untuk menonaktifkan keduanya sambil kami akan meminta penjelasan lebih lanjut. Kami sudah berkomunikasi dengan keduanya,” tegasnya.
Adapun langkah selanjutnya kedua pengurus Komisi Fatwa itu akan dilakukan melalui mekanisme organisasi di MUI.
(kri)