Soal Penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang, KPK Sudah Tetapkan Tersangka
Rabu, 17 Juli 2024 - 17:23 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang tersebut diusut dengan satu surat perintah penyidikan. Para tersangka di kasus tersebut melanggar sejumlah pasal sekaligus.
“Jadi tiga klasternya. Karena pelakunya memang orangnya yang sama, subjek hukumnya sama, hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan,” papar dia.
Baca juga: KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
“Jadi ini tetap nanti satu sprindik dengan tersangkanya orang tersebut, atau subjek tersebut tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” pungkasnya.
“Jadi tiga klasternya. Karena pelakunya memang orangnya yang sama, subjek hukumnya sama, hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan,” papar dia.
Baca juga: KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
“Jadi ini tetap nanti satu sprindik dengan tersangkanya orang tersebut, atau subjek tersebut tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :