Mundur dari Wali Kota Solo, Gibran Sudah Boyong Keluarga ke Jakarta
Rabu, 17 Juli 2024 - 17:08 WIB
loading...
A
A
A
"Untuk kegiatan sudah diampuni oleh Pak Wakil Wali Kota yang sudah menjadi wakil wali kota definitif," katanya.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa wali kota yang mengundurkan diri harus menyampaikan surat pengunduran diri secara tertulis kepada gubernur.
Kemudian, gubernur akan mengajukan pengunduran diri wali kota tersebut kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan. Proses tersebut nantinya akan berlangsung selama 20 hari.
Saat disnggung terkait kegiatannya selama 20 hari ke depan, Gibran mengatakan, jika dirnya akan melakukan kunjungan ke sejumlah wilayah di Solo guna berpamitan sekaligus belanja masalah.
"Habis ini blusukan ke mana? Ke beberapa titik sekaligus pamitan. Harus pamitan dengan semuanya. Kita Akan ikut mengawal pekerjaan yang ada di sini. Masih ada paripurna dua kali. Saya sudah komunikasi dengan pak wakil sudah masih intens untuk mengawal program di Solo," beber dia.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa wali kota yang mengundurkan diri harus menyampaikan surat pengunduran diri secara tertulis kepada gubernur.
Kemudian, gubernur akan mengajukan pengunduran diri wali kota tersebut kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan. Proses tersebut nantinya akan berlangsung selama 20 hari.
Saat disnggung terkait kegiatannya selama 20 hari ke depan, Gibran mengatakan, jika dirnya akan melakukan kunjungan ke sejumlah wilayah di Solo guna berpamitan sekaligus belanja masalah.
"Habis ini blusukan ke mana? Ke beberapa titik sekaligus pamitan. Harus pamitan dengan semuanya. Kita Akan ikut mengawal pekerjaan yang ada di sini. Masih ada paripurna dua kali. Saya sudah komunikasi dengan pak wakil sudah masih intens untuk mengawal program di Solo," beber dia.
(maf)
Lihat Juga :