Penjelasan Kuasa Hukum Luhut Terkait Pelaporan Said Didu ke Polisi

Jum'at, 01 Mei 2020 - 21:15 WIB
loading...
Penjelasan Kuasa Hukum...
Said Didu dilaporkan ke polisi oleh Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Unggahan video berisi kritikan dari mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu berbuntut panjang. Ia justru dilaporkan ke polisi oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas pernyataannya yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Video berdurasi 22 menit 44 detik itu berjudul ‘MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, UANG’ itu diunggah di akun YouTube milik Said Didu. Dalam tayangan itu, Said beberapa kali menyinggung eks Kepala Staf Kepresidenan Indonesia tersebut.

Patra Muhammad Zein, salah seorang kuasa hukum Luhut, mengatakan Said Didu dilaporkan lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik kepada Menko Luhut. Ada beberapa pasal yang dikenakan dalam laporan pengaduan tertanggal tertanggal 8 April 2020.

"Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 35 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (3), Penyebaran berita bohong UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dan/atau Pasal 15, Penghinaan Pasal 310 dan 311 KUHP," kata Patra saat dikonfirmasi SINDOnews, Jumat (1/5/2020).

(Baca juga: Menteri Luhut Panjaitan Laporkan Said Didu ke Polisi)

Patra mengatakan, Luhut mengirimkan surat kepada Said Didu pada 4 April. Isinya meminta Said untuk menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataannya yang dinilai menghina, memfitnah dan menyerang kehormatan Luhut.

Selang sehari, proses hukum kemudian berlanjut dengan laporan ke Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Mabes Polri. "Tapi, (surat klarifikasi) Pak MSD pada 7 April 2020 menyampaikan klarifikasi tanpa ada dua kata: minta maaf," ucap Patra.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Pengacara GAMKI Tegaskan...
Pengacara GAMKI Tegaskan Laporan Terhadap JK Bukan Berniat Menghukum
ABP: Pernyataan Amien...
ABP: Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Menyesatkan
JK Hari Ini Bakal Laporkan...
JK Hari Ini Bakal Laporkan Rismon ke Polisi, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Rismon Berubah Haluan,...
Rismon Berubah Haluan, Roy Suryo: Ada Sesuatu yang Membuat Dia Ketakutan
Pandji Pragiwaksono...
Pandji Pragiwaksono Bicara Peluang Restorative Justice di Kasus Adat Toraja
Amanda Manopo Resmi...
Amanda Manopo Resmi Laporkan Pencemaran Nama Baik Demi Sang Buah Hati
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Rekomendasi
Mengintip Kunci Sukses...
Mengintip Kunci Sukses Anas Fikry dan Risky Adelia Regina Putri: Padukan Kehangatan Keluarga dan Aksi Sosial
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Mohamed Salah Cedera,...
Mohamed Salah Cedera, Mesir Deg-degan Jelang Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved