Legislator PKS Siap Dorong Pansus Judi Online

Selasa, 16 Juli 2024 - 22:42 WIB
loading...
Legislator PKS Siap...
Anggota Komisi III DPR, Habib Aboe Bakar Al Habsyi siap mendorong Pansus Judi Online (Judol) untuk mengevaluasi kinerja perbankan dan lembaga keuangan non bank. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Habib Aboe Bakar Al Habsyi siap mendorong Pansus Judi Online (Judol) untuk mengevaluasi kinerja perbankan dan lembaga keuangan non bank. Hal ini terkait maraknya kasus judol melalui pendirian layanan jasa pembayaran oleh pemain judol.

"Hadirnya pansus untuk mengevaluasi kinerja perbankan dan lembaga keuangan non bank yang diduga ikut membantu tranksasi pembayaran judol ini,” ujar Aboe merespons usulan Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC) Achmad Deni Daruri agar DPR membentuk Pansus Judol di Jakarta, Selasa (16/7/2024).



Politikus PKS ini mengaku prihatin akan maraknya transaksi judol yang semakin digemari masyarakat hingga anggota dewan. Apalagi banyak kasus bunuh diri akibat judol. Karena itu, ia akan membahas usulan pembentukan Pansus Judol ini bersama fraksi-fraksi di DPR.

“Sosialisasikan akan kita lakukan dengan sejumlah fraksi agar Pansus Judol ini bisa dibentuk dan membongkar praktik jasa layanan pembayaran judol yang diduga didukung oleh sistem perbankan dan lembaga keuangan non bank,” tegasnya.

Aboe juga setuju jika dana transaksi judol dikembalikan ke negara. Artinya, bank tidak hanya sebatas memblokir rekening tetapi bank wajib mengembalikan dana tersebut ke negara.

Sebelumnya, Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC) Achmad Deni Daruri meminta perbankan kembalikan pendapatan judol ke negara dan segera dibentuk Pansus Judol.

"OJK maupun BI wajib melakukan audit investigasi terhadap lembaga keuangan bank dan non bank yang diduga terkait judol yang hingga saat ini luput dilakukan terhadap lembaga keuangan secara rutin," katanya.

Untuk mencegah pemilik judol memiliki layanan jasa pembayaran, Deni mengusulkan sejumlah hal. Pertama, peningkatan kerja sama antarlembaga pemerintah, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), OJK, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penting untuk mengidentifikasi dan memblokir transaksi yang terkait dengan judi online.

Kedua, lanjutnya, penerapan regulasi yang lebih ketat terhadap lembaga keuangan dan layanan pembayaran elektronik untuk memastikan bahwa mereka tidak memproses transaksi yang berkaitan dengan judi online.

"Ketiga, penggunaan teknologi analisis data dan kecerdasan buatan untuk mendeteksi pola transaksi yang mencurigakan yang mungkin terkait dengan judol," kata Deni.

Keempat, lanjutnya, pemblokiran akses ke situs judi online oleh Kominfo harus terus ditingkatkan, termasuk pemutusan akses ke situs yang baru teridentifikasi. Kelima, penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku judi online, termasuk penyedia layanan pembayaran yang terlibat.

"Keenam, edukasi publik mengenai risiko dan dampak negatif dari judi online, serta cara melaporkan aktivitas yang mencurigakan," ungkapnya.

Ketujuh, mendorong lembaga keuangan untuk melaporkan aktivitas mencurigakan ke PPATK dan mengambil tindakan preventif seperti menutup rekening yang terlibat dalam judi online. Kedelapan, memperkuat kerja sama internasional untuk menangani situs judi online yang beroperasi lintas negara.

Kesembilan, lanjut Deni, memperbarui dan memperkuat peraturan perbankan untuk mencegah rekening bank digunakan sebagai sarana untuk judi online.

"Kesepuluh, meningkatkan kesadaran dan kemampuan teknis para pekerja di sektor perbankan dan keuangan untuk mengenali dan menangani transaksi yang terkait dengan judol," paparnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1241 seconds (0.1#10.140)