Nasir Djamil Sebut Praperadilan Anita Kolopaking Harus Independen

Minggu, 23 Agustus 2020 - 17:15 WIB
loading...
Nasir Djamil Sebut Praperadilan Anita Kolopaking Harus Independen
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil meminta Ketua MA tak mengintervensi proses sidang praperadilan yang diajukan Anita Dewi Kolopaking di PN Jaksel. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin untuk tidak mengintervensi proses sidang praperadilan yang diajukan Anita Dewi Kolopaking di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, foto Syarifuddin bareng Anita di rumahnya sempat viral.

(Baca juga: Polisi Periksa Antasari Azhar terkait Kasus Bank Bali)

"Saya yakin para hakim yang bersidang dalam praperadilan itu tetap akan independen dan tidak bisa diintervensi," kata Nasir, Minggu (23/8/2020).

(Baca juga: Eksekusi Pidana Djoko Tjandra Tak Memiliki Kekuatan Konstitusional)

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meyakini, hakim yang memproses praperadilan Anita Kolopaking tidak mungkin terpengaruh oleh tekanan dari mana pun, termasuk MA. Pasalnya, praperadilan yang melibatkan orang MA pun sering kalah. Jadi, diyakini tidak ada tradisi di MA mengintervensi.

"Beberapa kasus praperadilan yang melibatkan orang dalam Mahkamah Agung saja sering kalah, apalagi Anita Kolopaking. Sejak Pak Hatta Ali (mantan Ketua MA) hingga Pak Syarifuddin, keduanya tidak pernah mengintervensi kasus yang ditangani para hakim," ucapnya.

Legislator asal Aceh ini berpendapat, sah-sah saja Anita mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, praperadilan merupakan hak setiap warga negara Indonesia.

"Setiap warga negara memiliki hak hukum untuk mengajukan praperadilan karena menganggap ada perlakuan dari penegak hukum yang tidak sesuai dengan hukum, baik materiil maupun formil," ujarnya.

Sekadar diketahui, Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan lantaran merasa keberatan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri selama 20 hari. Sebab, Anita sudah menjadi tersangka kasus pemalsuan surat yang diterbitkan Brigjen Prasetijo Utomo terkait perjalanan Djoko Soegiarto Tjandra.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno mengatakan sidang perdana praperadilan Anita Kolopaking akan digelar pada Senin, 24 Agustus 2020 sekitar jam 10.00 WIB. Menurutnya, sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Achmad Sayuti.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1782 seconds (0.1#10.140)