Beda Opini Anggota Timwas Haji 2024, Ini Sederet Faktanya
Minggu, 14 Juli 2024 - 14:45 WIB
loading...
Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024 telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR, pada 9 Juli 2024. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024 telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR, pada 9 Juli 2024. Tetapi hingga kini masih menyisakan silang pendapat di sejumlah kalangan masyarakat, bahkan antar anggota legislatif sendiri.
Pembentukan Pansus Hak Angket mengacu pada hasil pemantauan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI di Makkah, Arab Saudi, beberapa waktu lalu. Tujuannya, mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Tetapi beberapa kalangan mengecam pembentukan pansus ini karena menyalahi prosedur.
Setidaknya ada tiga poin yang menjadi catatan Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024. Pertama, soal manajemen kuota haji, mulai dari isu pergeseran kuota reguler, kesempatan/momentum mengurangi masa tunggu, kuota tambahan haji.
Kedua, masalah manajemen pembiayaan haji: mulai dari isu pengaruh pergeseran kuota terhadap nilai manfaat, peningkatan biaya tak sejalan pelayanan, lalu soal komunikasi Kementerian Agama dengan DPR RI.
Baca juga: Anwar Abbas Sentil Balik Timwas DPR yang Semprot Petugas Haji Belanja di Madinah
Ketiga, tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah haji, salah satu isunya terkait ketegasan pemerintah terhadap layanan haji dari Pemerintah Arab Saudi, kemudian keterlibatan lembaga dan instansi dalam proses rekrutmen SDM petugas haji.
Pendapat yang berbeda disampaikan Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto saat meninjau langsung ke lokasi pemondokan jemaah haji. Dia menilai, pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini berlangsung lebih baik dibandingkan sebelumnya. "Buktinya, tidak ada penelantaran dan penumpukan Jemaah haji di Muzdalifah seperti tahun lalu," tegas Yandri, Minggu (14/7/2024).
Pembentukan Pansus Hak Angket mengacu pada hasil pemantauan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI di Makkah, Arab Saudi, beberapa waktu lalu. Tujuannya, mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Tetapi beberapa kalangan mengecam pembentukan pansus ini karena menyalahi prosedur.
Setidaknya ada tiga poin yang menjadi catatan Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024. Pertama, soal manajemen kuota haji, mulai dari isu pergeseran kuota reguler, kesempatan/momentum mengurangi masa tunggu, kuota tambahan haji.
Kedua, masalah manajemen pembiayaan haji: mulai dari isu pengaruh pergeseran kuota terhadap nilai manfaat, peningkatan biaya tak sejalan pelayanan, lalu soal komunikasi Kementerian Agama dengan DPR RI.
Baca juga: Anwar Abbas Sentil Balik Timwas DPR yang Semprot Petugas Haji Belanja di Madinah
Ketiga, tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah haji, salah satu isunya terkait ketegasan pemerintah terhadap layanan haji dari Pemerintah Arab Saudi, kemudian keterlibatan lembaga dan instansi dalam proses rekrutmen SDM petugas haji.
Pendapat yang berbeda disampaikan Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto saat meninjau langsung ke lokasi pemondokan jemaah haji. Dia menilai, pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini berlangsung lebih baik dibandingkan sebelumnya. "Buktinya, tidak ada penelantaran dan penumpukan Jemaah haji di Muzdalifah seperti tahun lalu," tegas Yandri, Minggu (14/7/2024).
Lihat Juga :