5 WNI Ditangkap Otoritas Arab Saudi terkait Haji 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui KJRI Jeddah mendapatkan laporan penangkapan lima WNI yaitu STR, JSA, ALD, MII, dan MPN oleh otoritas Arab Saudi. Mereka ditangkap atas dugaan pelanggaraan keimigrasian terkait haji 2024 .
Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha mengatakan, penangkapan itu terjadi pada 9 Juni 2024. Kelimanya sebelumnya ditahan di Kepolisian Jarwal dan kemudian dipindahkan ke Rudenim Syumaysi.
"9 Juni 2024, terjadi penangkapan atas lima WNI di Wilayah Mekkah Arab Saudi. Kelimanya berinisial STR, JSA, ALD, MII, dan MPN. (Mereka) ditahan beberapa barang bukti berupa uang sebesar SAR95.000, printer, dan kartu tanda pengenal," kata Judha dalam keterangannya, Jumat (12/7/2024).
Atas penangkapan itu, Kemlu dan KJRI Jeddah melakukan langkah pelindungan untuk memastikan pemenuhan hak para WNI. Di antaranya melakukan komunikasi dengan para WNI untuk dapatkan kronologi.
"Melakukan koordinasi dengan Pihak Kepolisian Saudi, Pihak Kejaksaan Saudi Pengadian Pidana, menunjuk Pengacara (Attibyan Law Firm) dan menyiapkan pembelaan," kata Judha.
Selain itu, Kemlu juga akan menghadiri persidangan kelima WNI. Dari total WNI yang ditangkap, belum diketahui apakah ada Ketua DPRD Rembang, Supadi dalam kasus itu.
Untuk diketahui, Supadi sempat ditahan oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi karena berhaji tanpa menggunakan visa resmi. Namun, Judha memastikan Kemlu dan KJRI Jeddah akan terus menyampaikan informasi perkembangan kasus kepada pihak keluarga maupun pendampingan hukum terhadap Supadi.
"Menyampaikan update perkembangan kasus kepada pihak keluarga. Berkoordinasi dengan pihak DPRD Rembang," katanya.
Adapun sidang pertama berlangsung pada 4 Juli dengan agenda dakwaan Jaksa. Lalu sidang kedua pada 10 Juli dengan agenda pembelaan dari Pengacara KJRI Jeddah dan Pengacara Terdakwa STR dan JSA.
"Sidang lanjutan ketiga akan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda pemaparan alat bukti. Kemlu dan KJRI Jeddah akan terus lakukan pendampingan hukum," katanya.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha mengatakan, penangkapan itu terjadi pada 9 Juni 2024. Kelimanya sebelumnya ditahan di Kepolisian Jarwal dan kemudian dipindahkan ke Rudenim Syumaysi.
"9 Juni 2024, terjadi penangkapan atas lima WNI di Wilayah Mekkah Arab Saudi. Kelimanya berinisial STR, JSA, ALD, MII, dan MPN. (Mereka) ditahan beberapa barang bukti berupa uang sebesar SAR95.000, printer, dan kartu tanda pengenal," kata Judha dalam keterangannya, Jumat (12/7/2024).
Atas penangkapan itu, Kemlu dan KJRI Jeddah melakukan langkah pelindungan untuk memastikan pemenuhan hak para WNI. Di antaranya melakukan komunikasi dengan para WNI untuk dapatkan kronologi.
"Melakukan koordinasi dengan Pihak Kepolisian Saudi, Pihak Kejaksaan Saudi Pengadian Pidana, menunjuk Pengacara (Attibyan Law Firm) dan menyiapkan pembelaan," kata Judha.
Selain itu, Kemlu juga akan menghadiri persidangan kelima WNI. Dari total WNI yang ditangkap, belum diketahui apakah ada Ketua DPRD Rembang, Supadi dalam kasus itu.
Untuk diketahui, Supadi sempat ditahan oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi karena berhaji tanpa menggunakan visa resmi. Namun, Judha memastikan Kemlu dan KJRI Jeddah akan terus menyampaikan informasi perkembangan kasus kepada pihak keluarga maupun pendampingan hukum terhadap Supadi.
"Menyampaikan update perkembangan kasus kepada pihak keluarga. Berkoordinasi dengan pihak DPRD Rembang," katanya.
Adapun sidang pertama berlangsung pada 4 Juli dengan agenda dakwaan Jaksa. Lalu sidang kedua pada 10 Juli dengan agenda pembelaan dari Pengacara KJRI Jeddah dan Pengacara Terdakwa STR dan JSA.
"Sidang lanjutan ketiga akan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda pemaparan alat bukti. Kemlu dan KJRI Jeddah akan terus lakukan pendampingan hukum," katanya.
(abd)