RPA Perindo Soroti Kasus Susu Kedaluwarsa Dihentikan Polresta Kendari
Kamis, 11 Juli 2024 - 17:28 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: RPA Perindo Datangi Bareskrim Polri, Adukan Kasus Korban Susu Kedaluwarsa
"Kami sudah beraudiensi dengan Mabes Polri Karo Wassidik terkait dengan video-video dan bukti kami lampirkan diduga sangat jelas bahwa pelaku dari toko atau mart itu jelas melakukan tindakan kejahatan membuat seorang anak bayi keracunan. Bukti bukti terkait susu yang dijual disana susu basi," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Umum RPA Partai Perindo, Jeannie Latumahina menegaskan bahwa organisasi sayap partai yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo itu konsisten dan merespons cepat tiga laporan kasus dari masyarakat di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"RPA secara konsisten dan cepat akan merespons semua laporan dari masyarakat yang ada di Indonesia, kami mendapat laporan dan disampaikan langsung oleh Ketua DPW RPA Provinsi Sulawesi Tenggara ada tiga laporan dari masyarakat," kata Jeannie saat ditemui di Kantor Pusat RPA Perindo MNC Tower lantai 12, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat.
Jeannie menjelaskan, kasus pertama yakni berkaitan dengan seorang perempuan mengalami ketidakadilan atas bidang tanah sebagai ahli waris. Menurutnya RPA Perindo berhasil memperjuangkan itu dan perempuan itu telah mendapatkan keadilan serta kepastian hukum.
"Kami sudah beraudiensi dengan Mabes Polri Karo Wassidik terkait dengan video-video dan bukti kami lampirkan diduga sangat jelas bahwa pelaku dari toko atau mart itu jelas melakukan tindakan kejahatan membuat seorang anak bayi keracunan. Bukti bukti terkait susu yang dijual disana susu basi," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Umum RPA Partai Perindo, Jeannie Latumahina menegaskan bahwa organisasi sayap partai yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo itu konsisten dan merespons cepat tiga laporan kasus dari masyarakat di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"RPA secara konsisten dan cepat akan merespons semua laporan dari masyarakat yang ada di Indonesia, kami mendapat laporan dan disampaikan langsung oleh Ketua DPW RPA Provinsi Sulawesi Tenggara ada tiga laporan dari masyarakat," kata Jeannie saat ditemui di Kantor Pusat RPA Perindo MNC Tower lantai 12, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat.
Jeannie menjelaskan, kasus pertama yakni berkaitan dengan seorang perempuan mengalami ketidakadilan atas bidang tanah sebagai ahli waris. Menurutnya RPA Perindo berhasil memperjuangkan itu dan perempuan itu telah mendapatkan keadilan serta kepastian hukum.
Lihat Juga :