Soal Kelola Tambang, PP Muhammadiyah: Belum Ada Tawaran Resmi dari Pemerintah

Kamis, 11 Juli 2024 - 16:46 WIB
loading...
Soal Kelola Tambang,...
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024). Foto/SINDOnews/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengungkapkan bahwa belum ada penawaran resmi dari Pemerintah terkait kesempatan untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024.

"Jadi sampai sekarang PP Muhammadiyah belum melakukan pembahasan terkait dengan tambang itu. Dan sampai sekarang pun itu juga belum ada penawaran resmi dari pemerintah kepada Muhammadiyah," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Abdul Mu'ti menjelaskan, tawaran yang dimaksud yakni pihaknya belum mendapatkan tawaran tambang seperti lokasi dan hal lainnya.



"Nah yang saya maksud penawaran resmi itu begini, oke ini Muhammadiyah kita tawari tambang di sini lokasinya. Nah misalnya begitu ya, bagaimana Muhammadiyah mau mengelola apa enggak, kira-kira kan begitu. Nah sekarang belum ada sama sekali, belum ada sama sekali dari pemerintah," ujar dia.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengkaji terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebagai informasi, Pemerintah memberikan kesempatan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang. Ormas keagamaan diberikan akses untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024.

Aturan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam Pasal 83 A. Aturan tersebut baru disisipkan di antara Pasal 83 dan Pasal 84.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1116 seconds (0.1#10.140)