Soal Kelola Tambang, PP Muhammadiyah: Belum Ada Tawaran Resmi dari Pemerintah

Kamis, 11 Juli 2024 - 16:46 WIB
loading...
Soal Kelola Tambang,...
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024). Foto/SINDOnews/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengungkapkan bahwa belum ada penawaran resmi dari Pemerintah terkait kesempatan untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024.

"Jadi sampai sekarang PP Muhammadiyah belum melakukan pembahasan terkait dengan tambang itu. Dan sampai sekarang pun itu juga belum ada penawaran resmi dari pemerintah kepada Muhammadiyah," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Abdul Mu'ti menjelaskan, tawaran yang dimaksud yakni pihaknya belum mendapatkan tawaran tambang seperti lokasi dan hal lainnya.



"Nah yang saya maksud penawaran resmi itu begini, oke ini Muhammadiyah kita tawari tambang di sini lokasinya. Nah misalnya begitu ya, bagaimana Muhammadiyah mau mengelola apa enggak, kira-kira kan begitu. Nah sekarang belum ada sama sekali, belum ada sama sekali dari pemerintah," ujar dia.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengkaji terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebagai informasi, Pemerintah memberikan kesempatan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang. Ormas keagamaan diberikan akses untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024.

Aturan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam Pasal 83 A. Aturan tersebut baru disisipkan di antara Pasal 83 dan Pasal 84.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sekretaris PP Pemuda...
Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Sebut Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Fitnah
Kapan Idulfitri 2025...
Kapan Idulfitri 2025 Menurut Muhammadiyah? Cek di Sini
Lebaran 2025 Serentak...
Lebaran 2025 Serentak 31 Maret? Ini Prediksi BMKG, BRIN, dan Keputusan Muhammadiyah!
Muhammadiyah Luncurkan...
Muhammadiyah Luncurkan Becak Listrik Dukung Ekonomi Rakyat
Ikut Arahan Presiden...
Ikut Arahan Presiden Prabowo, Menteri Bahlil Segera Terbitkan Izin Tambang Muhammadiyah
Mendikdasmen Abdul Muti...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ajak Masyarakat Belajar Keteladanan dari Perjuangan Ir Djuanda
Muhammadiyah Dukung...
Muhammadiyah Dukung BP Haji Selenggarakan Haji Lebih Baik
Sidang Isbat 1 Syawal...
Sidang Isbat 1 Syawal 1446 H Digelar 29 Maret 2025, Akankah Idulfitri Bareng Muhammadiyah?
Pemuda Muhammadiyah...
Pemuda Muhammadiyah Minta Kejagung Usut Kasus Pertamina secara Transparan
Rekomendasi
Luncurkan Logo Baru,...
Luncurkan Logo Baru, MNC University Terus Berinovasi demi Masa Depan Bangsa
Pria Ini Didenda Rp84...
Pria Ini Didenda Rp84 Juta karena Memeluk Kanselir Jerman
Setiba dari Yordania,...
Setiba dari Yordania, Mentan Langsung Sidak Bulog dan PIHC
Berita Terkini
Halalbihalal Partai...
Halalbihalal Partai Golkar, Bahlil Bicara Reshuffle Pengurus DPP
3 jam yang lalu
Menguji Diplomasi Prabowo...
Menguji Diplomasi Prabowo lewat Gaza
3 jam yang lalu
Kejagung Kembalikan...
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Minta Gunakan UU Tipikor
4 jam yang lalu
Atalia Praratya Hadir...
Atalia Praratya Hadir Sendirian di Halalbihalal Partai Golkar, ke Mana Ridwan Kamil?
4 jam yang lalu
Dokter Sakit Jiwa Apa...
Dokter 'Sakit Jiwa' Apa Obatnya? Simak Jawabannya di One On One SINDOnews TV Jumat Lusa
5 jam yang lalu
3 Hakim yang Periksa...
3 Hakim yang Periksa Kasus Korupsi Minyak Goreng Akui Terima Suap
5 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Bocorkan...
Pemerintah Bocorkan Soal Potensi Harga BBM Naik per 1 Juli Nanti
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved