Hal yang Membuat SYL Divonis 10 Tahun: Berbelit-belit hingga Keluarga Nikmati Korupsi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta.
Majelis Hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan hukuman SYL karena dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo keadaan yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Majelis hakim juga menyebut SYL selaku penyelenggara negara sebagai Mentan tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.
"Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme/KKN," ujarnya.
"Terdakwa dan keluarga terdapat serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," tambahnya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni SYL dianggap sudah berusia lanjut dan belum pernah dihukum.
SYL juga telah memberikan kontribusi positif selaku Mentan terhadap negara dalam penanganan krisis pangan saat pandemi Covid-19 lalu.
"Dan terdakwa banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah Republik Indonesia atas hasil kerjanya," kata Hakim.
Majelis Hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan hukuman SYL karena dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Baca Juga
"Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo keadaan yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Majelis hakim juga menyebut SYL selaku penyelenggara negara sebagai Mentan tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.
"Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme/KKN," ujarnya.
"Terdakwa dan keluarga terdapat serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," tambahnya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni SYL dianggap sudah berusia lanjut dan belum pernah dihukum.
SYL juga telah memberikan kontribusi positif selaku Mentan terhadap negara dalam penanganan krisis pangan saat pandemi Covid-19 lalu.
"Dan terdakwa banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah Republik Indonesia atas hasil kerjanya," kata Hakim.