Tiba di Ruang Sidang Jelang Putusan, SYL Salami Kerabat hingga Jaksa KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Sidang tersebut digelar di Ruang Hatta Ali pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dari pantauan di pengadilan, SYL tampak memasuki ruang sidang sekira pukul 10.16 WIB. Kehadiran SYL pun sudah ditunggu beberapa kerabatnya yang sudah berada di ruang sidang terlebih dahulu.
SYL terlihat menyalami sejumlah kerabatnya itu. Bahkan, beberapa di antaranya memeluk SYL. Selain kerabat, SYL pun nampak menyalami beberapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Satu di antara JPU adalah Meyer Simanjuntak. Mereka pun terlihat berbincang walau sekadar sesaat.
Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun terhadap SYL.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan tuntutan.
Dari pantauan di pengadilan, SYL tampak memasuki ruang sidang sekira pukul 10.16 WIB. Kehadiran SYL pun sudah ditunggu beberapa kerabatnya yang sudah berada di ruang sidang terlebih dahulu.
SYL terlihat menyalami sejumlah kerabatnya itu. Bahkan, beberapa di antaranya memeluk SYL. Selain kerabat, SYL pun nampak menyalami beberapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Satu di antara JPU adalah Meyer Simanjuntak. Mereka pun terlihat berbincang walau sekadar sesaat.
Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun terhadap SYL.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan tuntutan.
(cip)