Diduga Berikan Keterangan Palsu Kasus Vina Cirebon, Aep dan Dede Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Rabu, 10 Juli 2024 - 18:47 WIB
loading...
Kuasa hukum keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri karena diduga membuat keterangan palsu. Foto: SINDOnews/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Dua saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 yakni Aep dan Dede dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga membuat keterangan palsu. Laporan teregister dengan Nomor LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juli 2024.
Kuasa hukum keluarga terpidana Rully Panggabean sebagai pelapor. "Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana," kata Rully di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).
Baca juga: Ini Tanggapan Keluarga 7 Terpidana Vina Cirebon usai Pegi Setiawan Bebas
Adapun tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Rully mengatakan, laporan tersebut sengaja dibuat untuk mencari bukti lain, terutama dalam proses pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK).
Kuasa hukum keluarga terpidana Rully Panggabean sebagai pelapor. "Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana," kata Rully di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).
Baca juga: Ini Tanggapan Keluarga 7 Terpidana Vina Cirebon usai Pegi Setiawan Bebas
Adapun tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Rully mengatakan, laporan tersebut sengaja dibuat untuk mencari bukti lain, terutama dalam proses pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK).
Lihat Juga :