Hasyim Asy'ari Dilantik di Istana 12 April 2022, Diberhentikan Jokowi 9 Juli 2024
Rabu, 10 Juli 2024 - 14:09 WIB
loading...
A
A
A
DKPP juga memberikan waktu paling lama tujuh hari kepada Presiden untuk melaksanakan putusan tersebut. Dan, akhirnya pada Selasa, 9 Juli 2024, Presiden Jokowi resmi memberhentikan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU masa jabatan 2022-2027. Pemberhentian Hasyim tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/P tanggal 9 Juli 2024.
"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73/P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).
"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73/P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).
(zik)