Hasyim Asy'ari Dilantik di Istana 12 April 2022, Diberhentikan Jokowi 9 Juli 2024
Rabu, 10 Juli 2024 - 14:09 WIB
loading...
Hasyim Asyari dilantik sebagai anggota KPU di Istana Negara pada 12 April 2022. Hasyim diberhentikan Presiden Jokowi pada 9 Juli 2024. Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Hasyim Asy'ari resmi diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada Selasa, 9 Juli 2024. Hal ini menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) yang memecat Hasyim sebagai anggota dan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Diketahui, Hasyim dan enam orang lainnya dilantik sebagai anggota KPU oleh Presiden Jokowi pada 12 April 2022. Pelantikan dilakukan di Istana Negara.
Pelantikan anggota KPU masa jabatan 2022-2027 itu dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum. Selain Hasyim, nama lainnya yang dilantik adalah Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin , Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Setelah dilantik di Istana, ketujuh anggota KPU tersebut melakukan rapat pleno pada hari yang sama. Hasilnya, Hasyim Asy'ari ditunjuk sebagai ketua KPU 2022-2027.
Baca Juga: Sah, Hasyim Asy'ari Jadi Ketua KPU Periode 2022-2027
Diketahui, Hasyim dan enam orang lainnya dilantik sebagai anggota KPU oleh Presiden Jokowi pada 12 April 2022. Pelantikan dilakukan di Istana Negara.
Pelantikan anggota KPU masa jabatan 2022-2027 itu dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum. Selain Hasyim, nama lainnya yang dilantik adalah Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin , Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Setelah dilantik di Istana, ketujuh anggota KPU tersebut melakukan rapat pleno pada hari yang sama. Hasilnya, Hasyim Asy'ari ditunjuk sebagai ketua KPU 2022-2027.
Baca Juga: Sah, Hasyim Asy'ari Jadi Ketua KPU Periode 2022-2027