Hasyim Asy'ari Dilantik di Istana 12 April 2022, Diberhentikan Jokowi 9 Juli 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hasyim Asy'ari resmi diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada Selasa, 9 Juli 2024. Hal ini menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) yang memecat Hasyim sebagai anggota dan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Diketahui, Hasyim dan enam orang lainnya dilantik sebagai anggota KPU oleh Presiden Jokowi pada 12 April 2022. Pelantikan dilakukan di Istana Negara.
Pelantikan anggota KPU masa jabatan 2022-2027 itu dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum. Selain Hasyim, nama lainnya yang dilantik adalah Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin , Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Setelah dilantik di Istana, ketujuh anggota KPU tersebut melakukan rapat pleno pada hari yang sama. Hasilnya, Hasyim Asy'ari ditunjuk sebagai ketua KPU 2022-2027.
"Kekuasaan kewenangan, otoritas kita itu ada batasnya dan harus kita yakini semua berasal dari penguasa sejati yaitu Allah SWT. Oleh karena itu dalam menggunakan otoritas, wewenang kita harus tahu batas, makanya penting kita awali dengan Bismillah wa Innalillah, supaya tahu batasnya," kata Hasyim, dikutip dari laman KPU.
Pada Rabu (3/7/2024), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua merangkap anggota KPU. Fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa Hasyim melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu KPU Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Menyikapi putusan DKPP, Hasyim menyampaikan terima kasih. "Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan Alhamdulillah, dan saya mengucapkan terima kasih pada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," ujar Hasyim saat jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
DKPP juga memberikan waktu paling lama tujuh hari kepada Presiden untuk melaksanakan putusan tersebut. Dan, akhirnya pada Selasa, 9 Juli 2024, Presiden Jokowi resmi memberhentikan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU masa jabatan 2022-2027. Pemberhentian Hasyim tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/P tanggal 9 Juli 2024.
"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73/P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).
Diketahui, Hasyim dan enam orang lainnya dilantik sebagai anggota KPU oleh Presiden Jokowi pada 12 April 2022. Pelantikan dilakukan di Istana Negara.
Pelantikan anggota KPU masa jabatan 2022-2027 itu dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum. Selain Hasyim, nama lainnya yang dilantik adalah Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin , Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Setelah dilantik di Istana, ketujuh anggota KPU tersebut melakukan rapat pleno pada hari yang sama. Hasilnya, Hasyim Asy'ari ditunjuk sebagai ketua KPU 2022-2027.
"Kekuasaan kewenangan, otoritas kita itu ada batasnya dan harus kita yakini semua berasal dari penguasa sejati yaitu Allah SWT. Oleh karena itu dalam menggunakan otoritas, wewenang kita harus tahu batas, makanya penting kita awali dengan Bismillah wa Innalillah, supaya tahu batasnya," kata Hasyim, dikutip dari laman KPU.
Pada Rabu (3/7/2024), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua merangkap anggota KPU. Fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa Hasyim melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu KPU Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Menyikapi putusan DKPP, Hasyim menyampaikan terima kasih. "Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan Alhamdulillah, dan saya mengucapkan terima kasih pada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," ujar Hasyim saat jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
DKPP juga memberikan waktu paling lama tujuh hari kepada Presiden untuk melaksanakan putusan tersebut. Dan, akhirnya pada Selasa, 9 Juli 2024, Presiden Jokowi resmi memberhentikan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU masa jabatan 2022-2027. Pemberhentian Hasyim tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/P tanggal 9 Juli 2024.
"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73/P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).
(zik)