Sampai Kapan Mochammad Afifuddin Menjabat Plt Ketua KPU? Ini Penjelasannya
Selasa, 09 Juli 2024 - 14:57 WIB
loading...
A
A
A
Afif menjelaskan bahwa penunjukan dirinya merupakan kesepakatan enam Komisioner KPU. "Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali," kata Afifuddin.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Afif akan menjabat selama tiga bulan. Setelah tiga bulan, masa jabatan Afif bisa diperpanjang tiga bulan lagi.
Baca Juga: Profil Mochammad Afifuddin, Plt Ketua KPU Pengganti Hasyim Asy'ari
"Yang pasti tiga bulan, hitung aja sekarang sampai tiga bulan ke depan itu maksimalnya. Bisa diperpanjang sampai tiga bulan lagi, tapi sebelum itu kemudian kami pleno dan kemudian menetapkan definitif, bisa saja," kata Komisioner KPU August Mellaz, Senin (8/7/2024).
Berikut ini aturan dalam PKPU tersebut:
Pasal 72 ayat (8): Masa tugas Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
Sampai kapan Mochammad Afifuddin menjabat Plt Ketua KPU?
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Afif akan menjabat selama tiga bulan. Setelah tiga bulan, masa jabatan Afif bisa diperpanjang tiga bulan lagi.
Baca Juga: Profil Mochammad Afifuddin, Plt Ketua KPU Pengganti Hasyim Asy'ari
"Yang pasti tiga bulan, hitung aja sekarang sampai tiga bulan ke depan itu maksimalnya. Bisa diperpanjang sampai tiga bulan lagi, tapi sebelum itu kemudian kami pleno dan kemudian menetapkan definitif, bisa saja," kata Komisioner KPU August Mellaz, Senin (8/7/2024).
Berikut ini aturan dalam PKPU tersebut:
Pasal 72 ayat (8): Masa tugas Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
(zik)