Hari Ini DPR Gelar Sidang Paripurna Bahas Sejumlah Agenda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar sidang paripurna masa persidangan V Tahun 2023-2024 pada hari ini, Selasa (9/7/2024). Salah satu agenda rapat ini adalah penetapan dan pembentukan keanggotaan panitia khusus (Pansus) pengawasan Haji 2024 .
Sebelum penetapan dan pembentukan keanggotaan, rapat paripurna akan terlebih dahulu mendengarkan keterangan pengusul hak angket tentang pengawasan haji.
Selanjutnya, forum tertinggi di parlemen ini juga akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap usul hak angket tersebut, dan dilanjutkan pengambilan keputusan.
Usai pengambilan keputusan, rapat akan dilanjutkan dengan agenda penetapan pembentukan dan keanggotaan Pansus angket tentang pengawasan haji, dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Hal ini diketahui dalam surat undangan rapat paripurna DPR RI yang dibuat oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. Rapat ini akan dimulai sekira pukul 09.30 WIB, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Tak hanya terkait dengan pengambilan keputusan tentang Pansus Angket pengawasan Haji, terdapat agenda lainnya yang juga akan dibahas dalam rapat paripurna hari ini. Berikut sejumlah agenda yang akan dibahas;
1. Pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
2. Pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas 26 rancangan undang-undang tentang Kabupaten/Kota.
3. Pendapat fraksi-fraksi atas 27 RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
4. Pendapat fraksi-fraksi atas RUU usul inisiatif Komisi X DPR RI tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
5. Laporan Komisi I DPR RI atas hasil pembahasan mengenai penerimaan hibah Alpalhankam dari dan ke luar negeri, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
6. Penetapan mitra kerja Badan Karantina Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
7. Keterangan pengusul hak angket tentang pengawasan haji.
8. Pendapat fraksi-fraksi terhadap usul hak angket tentang pengawasan haji, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
9. Penetapan dan pembentukan keanggotaan Pansus angket pengawasan haji, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
10. Penyampaian laporan Badan Anggaran atas hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun anggaran 2025 dan RKP Tahun 2025.
11. Pandangan fraksi-fraksi atas RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN TA 2023.
Sebelum penetapan dan pembentukan keanggotaan, rapat paripurna akan terlebih dahulu mendengarkan keterangan pengusul hak angket tentang pengawasan haji.
Selanjutnya, forum tertinggi di parlemen ini juga akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap usul hak angket tersebut, dan dilanjutkan pengambilan keputusan.
Usai pengambilan keputusan, rapat akan dilanjutkan dengan agenda penetapan pembentukan dan keanggotaan Pansus angket tentang pengawasan haji, dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Hal ini diketahui dalam surat undangan rapat paripurna DPR RI yang dibuat oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. Rapat ini akan dimulai sekira pukul 09.30 WIB, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Tak hanya terkait dengan pengambilan keputusan tentang Pansus Angket pengawasan Haji, terdapat agenda lainnya yang juga akan dibahas dalam rapat paripurna hari ini. Berikut sejumlah agenda yang akan dibahas;
1. Pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
2. Pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas 26 rancangan undang-undang tentang Kabupaten/Kota.
3. Pendapat fraksi-fraksi atas 27 RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
4. Pendapat fraksi-fraksi atas RUU usul inisiatif Komisi X DPR RI tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
5. Laporan Komisi I DPR RI atas hasil pembahasan mengenai penerimaan hibah Alpalhankam dari dan ke luar negeri, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
6. Penetapan mitra kerja Badan Karantina Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
7. Keterangan pengusul hak angket tentang pengawasan haji.
8. Pendapat fraksi-fraksi terhadap usul hak angket tentang pengawasan haji, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
9. Penetapan dan pembentukan keanggotaan Pansus angket pengawasan haji, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
10. Penyampaian laporan Badan Anggaran atas hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun anggaran 2025 dan RKP Tahun 2025.
11. Pandangan fraksi-fraksi atas RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN TA 2023.
(maf)