Gazalba Saleh Minta Blokir Rekeningnya Dibuka, untuk Bayar Kuliah Anak
Senin, 08 Juli 2024 - 18:19 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Gazalba Saleh meminta untuk tidak ditahan. Permohonan itu disampaikan secara tertulis di persidangan oleh tim kuasa hukumnya.
"Terkait hal tersebut Yang Mulia, kami mohon izin, kami ada sampaikan permohonan kepada majelis untuk dipertimbangkan agar terdakwa tidak ditahan mengingat terdakwa juga memiliki domisili dan pekerjaan yang jelas," kata Kuasa Hukum Gazalba.
Hakim menyatakan, perpanjangan penahanan Gazalba Saleh merupakan perpanjangan dari Ketua PN Jakarta Pusat.
"Jadi kalau permohonan ini, ini karena masa penahanan ini bukan tahanan majelis lagi pak, perpanjangan Ketua Pengadilan nanti permohonan ditujukan ke ketua pengadilan. Walaupun kami yang menyidangkan perkara ini tapi masa penahanan dari majelis hakim sudah lewat ya," ujar hakim.
"Yang Mulia, mohon dipertimbangkan surat yang dari penasihat hukum saya," ungkap Gazalba.
"Ya nanti lah pak, ini kita laksanakan dulu ini ya. Nanti kalau mau mengajukan silakan, diajukan ke kami pertimbangkan bagaimana apakah majelis perlu atau tidak, nanti ya," ujar hakim.
"Terkait hal tersebut Yang Mulia, kami mohon izin, kami ada sampaikan permohonan kepada majelis untuk dipertimbangkan agar terdakwa tidak ditahan mengingat terdakwa juga memiliki domisili dan pekerjaan yang jelas," kata Kuasa Hukum Gazalba.
Hakim menyatakan, perpanjangan penahanan Gazalba Saleh merupakan perpanjangan dari Ketua PN Jakarta Pusat.
"Jadi kalau permohonan ini, ini karena masa penahanan ini bukan tahanan majelis lagi pak, perpanjangan Ketua Pengadilan nanti permohonan ditujukan ke ketua pengadilan. Walaupun kami yang menyidangkan perkara ini tapi masa penahanan dari majelis hakim sudah lewat ya," ujar hakim.
"Yang Mulia, mohon dipertimbangkan surat yang dari penasihat hukum saya," ungkap Gazalba.
"Ya nanti lah pak, ini kita laksanakan dulu ini ya. Nanti kalau mau mengajukan silakan, diajukan ke kami pertimbangkan bagaimana apakah majelis perlu atau tidak, nanti ya," ujar hakim.
(maf)
Lihat Juga :