DPR Terima Surpres RUU Kementerian Negara dan 3 RUU Lainnya
Senin, 08 Juli 2024 - 16:52 WIB
loading...
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut DPR telah menerima empat Surpres terkait pembahasan RUU. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) telah menerima empat Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU). Satu di antaranya, RUU Kementerian Negara.
Keempat RUU yang akan dibahas pemerintah bersama DPR itu yakni RUU Kementerian Negara, RUU TNI , RUU Polri , dan RUU Keimigrasian .
"Sudah, sudah masuk (surpres), ada empat surpres yang sudah masuk. UU Kementerian Negara, UU TNI, UU Polri, UU Imigrasi," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
Baca Juga: PDIP Sebut UU Kementerian Negara Belum Perlu Direvisi
Namun, Dasco mengaku pihaknya belum menerima Daftar Inventaris Masalah (DIM) empat RUU tersebut. DPR masih menunggu DIM keempat beleid tersebut.
"Nunggu DIM dari pemerintah. Tapi kita sebentar lagi reses, tentunya pembahasan akan dilakukan pada waktu depan," kata Dasco.
Keempat RUU yang akan dibahas pemerintah bersama DPR itu yakni RUU Kementerian Negara, RUU TNI , RUU Polri , dan RUU Keimigrasian .
"Sudah, sudah masuk (surpres), ada empat surpres yang sudah masuk. UU Kementerian Negara, UU TNI, UU Polri, UU Imigrasi," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
Baca Juga: PDIP Sebut UU Kementerian Negara Belum Perlu Direvisi
Namun, Dasco mengaku pihaknya belum menerima Daftar Inventaris Masalah (DIM) empat RUU tersebut. DPR masih menunggu DIM keempat beleid tersebut.
"Nunggu DIM dari pemerintah. Tapi kita sebentar lagi reses, tentunya pembahasan akan dilakukan pada waktu depan," kata Dasco.
(zik)
Lihat Juga :