Sosiolog UNJ Ungkap Dampak Buruk Judi Online
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Abdi Rahmat menegaskan, dampak judi online tidak main-main, terutama dampak sosial di level keluarga dan masyarakat. Dampak di level keluarga, bisa terjadi disorientasi dan disfungsi keluarga terutama di keluarga-keluarga kelas bawah.
Adapun disorientasi nilai keluarga berupa pembenaran nilai-nilai buruk judi online seperti pembenaran jalan pintas, kecanduan, tidak rasional. Disfungsi terutama berupa dampak buruk pada ekonomi keluarga dan terganggunya fungsi edukasi atau sosialisasi dalam keluarga.
"Di level masyarakat, jika dibiarkan akan terjadi benturan nilai dan norma sosial, antara nilai dan norma yang menjadi rujukan dan panutan dengan nilai dan norma yang dihadirkan oleh judi online,” tuturnya dikutip Senin (8/7/2024).
Karena alasan itulah, Abdi menilai perlu penguatan kontrol sosial bekerja sama dengan masyarakat di berbagai level. Di level keluarga (fungsi edukasi), di level komunitas butuh sosialisasi melalui ruang-ruang pertemuan masyarakat seperti RT/RW, forum-forum keagamaan, dan sekolah.
“Dan di level negara berupa penegakan hukum dan pemberantasan judi online,” ucapnya.
Dia juga meminta Satgas Pemberantasan Judi Online bekerja secara konsisten. Dirinya yakin jika satgas bekerja konsisten untuk penegakan hukum, pemberantasan judi online akan efektif.
"Satgas judi online, kalau murni penegakan hukum dan dilakukan dengan konsisten tentu akan membantu pemberantasan judi online. Bila judi online sudah mengarah, menjadi crime economy yang menjadi sumber daya kekuatan kelompok tertentu, tentu Satgas tersebut akan menjadi macan ompong atau lips service belaka," pungkasnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online. Satgas Judi Online dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Sedangkan anggota terdiri dari unsur Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Sekretariat Kabinet, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri.
Kemudian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Selain itu juga ada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kejaksaan, Kepolisian, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemerintah di beberapa daerah juga membentuk Satgas Judi Online agar upaya pemberantasan judi online semakin efektif.
Adapun disorientasi nilai keluarga berupa pembenaran nilai-nilai buruk judi online seperti pembenaran jalan pintas, kecanduan, tidak rasional. Disfungsi terutama berupa dampak buruk pada ekonomi keluarga dan terganggunya fungsi edukasi atau sosialisasi dalam keluarga.
"Di level masyarakat, jika dibiarkan akan terjadi benturan nilai dan norma sosial, antara nilai dan norma yang menjadi rujukan dan panutan dengan nilai dan norma yang dihadirkan oleh judi online,” tuturnya dikutip Senin (8/7/2024).
Karena alasan itulah, Abdi menilai perlu penguatan kontrol sosial bekerja sama dengan masyarakat di berbagai level. Di level keluarga (fungsi edukasi), di level komunitas butuh sosialisasi melalui ruang-ruang pertemuan masyarakat seperti RT/RW, forum-forum keagamaan, dan sekolah.
“Dan di level negara berupa penegakan hukum dan pemberantasan judi online,” ucapnya.
Dia juga meminta Satgas Pemberantasan Judi Online bekerja secara konsisten. Dirinya yakin jika satgas bekerja konsisten untuk penegakan hukum, pemberantasan judi online akan efektif.
"Satgas judi online, kalau murni penegakan hukum dan dilakukan dengan konsisten tentu akan membantu pemberantasan judi online. Bila judi online sudah mengarah, menjadi crime economy yang menjadi sumber daya kekuatan kelompok tertentu, tentu Satgas tersebut akan menjadi macan ompong atau lips service belaka," pungkasnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online. Satgas Judi Online dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Sedangkan anggota terdiri dari unsur Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Sekretariat Kabinet, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri.
Kemudian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Selain itu juga ada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kejaksaan, Kepolisian, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemerintah di beberapa daerah juga membentuk Satgas Judi Online agar upaya pemberantasan judi online semakin efektif.
(rca)