Bawaslu Serahkan 151 Halaman Keterangan dan 134 Alat Bukti ke MK

Rabu, 12 Juni 2019 - 17:09 WIB
Bawaslu Serahkan 151 Halaman Keterangan dan 134 Alat Bukti ke MK
Bawaslu Serahkan 151 Halaman Keterangan dan 134 Alat Bukti ke MK
A A A
JAKARTA - Ketua Bawaslu, Abhan menyampaikan kehadirannya ke Mahkamah Kontitusi (MK) untuk menyerahkan jawaban sebagai pihak pemberi keterangan dalam sidang gugatan sengketa PHPU Pilpres 2019 dengan pemohon pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno.

Menurut Abhan, sebagai pihak pemberi keterangan, lembaganya diwajibkan memberikan jawaban kepada MK paling lambat hari ini sebelum sidang pendahuluan dimulai pada 14 Juni nanti.

"Pada hari ini kami menyerahkan keterangan dari Bawaslu," jelas Abhan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Abhan menuturkan, ada empat poin yang disampaikan lembaganya kepada MK yakni, pertama, tentang hasil pengawasan Pemilu 2019 khususnya pengawasan Pilpres. Kedua, kata Abhan, terkait dengan materi tindaklanjut laporan dan temuan selama Pilpres berlangsung termasuk di dalamnya berapa laporan dan temuan yang sudah ditindaklanjuti.

Kemudian yang keempat, lanjut Abhan, terkait dengan keterangan atau jawaban tentang pokok-pokok yang menjadi dalil pemohon sengketa. "Jadi di dalam permohonan pemohon ada yang sampaikan soal Bawaslu maka kami menjawab di jawaban kami ini di keterangan," ujarnya.

Dan yang keempat, tambah Abhan, terkait dengan jumlah dan jenis pelanggaran yang tertuang dalam permohonan dan dalil pemohon. Abhan mengaku, keterangan yang diserahkan setebal 151 halaman dengan 134 alat bukti.

"Jadi pemberi keterangan keterangan kami sebanyak 151 halaman kemudian alat bukti ada 134. Gitu," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4359 seconds (0.1#10.140)