Penumpang Angkutan Penyeberangan Masih Kesulitan Gunakan Aplikasi Ferizy
Sabtu, 06 Juli 2024 - 12:51 WIB
loading...
A
A
A
Bagi masyarakat yang tidak familiar dengan penggunaan aplikasi ini atau gaptek, akhirnya mereka harus membeli di kios kios agen yang menjual tiket di sekitar pelabuhan seperti di lintasan Merak - Bakaheuni dan Ketapang - Gilimanuk. Agen-agen tersebut terkesan seperti agen tidak resmi atau agen asal-asalan. Bahkan agen-agen tersebut meminta imbalan yang jauh lebih besar dari harga jasa pelayaran ataupun jasa kepelabuhanan yang ada diharga tiket tersebut.
Sebagai contoh di penyeberangan Ketapang-Gilimanuk, dijual tiket bagi penumpang pejalan kaki seharga Rp17.000. Rinciannya, jasa pelayaran Rp5.100, jasa kepelabuhanan ASDP Rp4.200, asuransi Jasa Raharja Rp400, dan asuransi Jasa Raharja Putra Rp900. Jadi total harga tiket Rp10.600, sedangkan sisa dari Rp17.000 adalah sebesar Rp6.400 yang merupakan kutipan jasa agen yang memanfaatkan kesulitan masyarakat, atau kutipan agen yang ada di tiket tersebut.
Padahal kutipan agen ada di dalam jasa kepelabuhanan ASDP Rp4.200 tersebut. Karena besaran jasa kepelabuhanan tersebut termasuk jasa penjualan tiket pada saat ASDP belum menerapkan digitalisasi. Akhirnya masyarakat sangat dirugikan dengan membayar lebih mahal akibat digitalisasi yang tidak wajar. Padahal dengan adanya digitalisasi Aplikasi Ferizy tersebut, seharusnya malah memudahkan dan membuat tarif semakin lebih murah bagi masyarakat. "Masa jasa kutipan agen lebih mahal daripada jasa pelayarannya. Ini yang harus diluruskan," ucap BHS.
BHS menilai, kutipan agen tersebut tidak ada dasar hukumnya. Tetapi keberadaan agen dilegalkan oleh PT ASDP. ”Ada istilah agen ini adalah sebagai calo tiket yang ada disekitar pelabuhan, padahal praktik percaloan di moda transportasi lain seperti KAI dan penerbangan sudah di berantas dengan baik, kenapa di pelabuhan penyeberangan malah ditumbuhkan dan di legalkan,” ucapnya.
Atas dasar hal itu, dia menilai, Aplikasi Ferizy menyusahkan dan memberatkan masyarakat. Apalagi dengan adanya pembatasan masa berlaku tiket melalui Ferizy tersebut tidak boleh lebih dari 3 jam atau akan dianggap hangus.
“Mana ada di moda transportasi lain, ada batasan lama waktu pembelian tiket secara online? Seperti di Kereta Api (KAI) pembelian tiket bisa dilakukan 45 hari sebelum keberangkatan. Bahkan di transportasi udara bisa lebih dari 1 tahun masyarakat bisa memesan tiket untuk keberangkatan melalui online,” paparnya.
Tidak hanya itu, di moda transportasi lain ada kepastian mendapatkan tempat kalau beli di online jauh-jauh hari sebelum keberangkatan. Apabila konsumen akan membeli tiket go show itupun bisa dengan cash yang ada di loket transportasi kereta api, maupun angkutan udara sebelum jam keberangkatan dari moda tersebut.
Sebagai contoh di penyeberangan Ketapang-Gilimanuk, dijual tiket bagi penumpang pejalan kaki seharga Rp17.000. Rinciannya, jasa pelayaran Rp5.100, jasa kepelabuhanan ASDP Rp4.200, asuransi Jasa Raharja Rp400, dan asuransi Jasa Raharja Putra Rp900. Jadi total harga tiket Rp10.600, sedangkan sisa dari Rp17.000 adalah sebesar Rp6.400 yang merupakan kutipan jasa agen yang memanfaatkan kesulitan masyarakat, atau kutipan agen yang ada di tiket tersebut.
Padahal kutipan agen ada di dalam jasa kepelabuhanan ASDP Rp4.200 tersebut. Karena besaran jasa kepelabuhanan tersebut termasuk jasa penjualan tiket pada saat ASDP belum menerapkan digitalisasi. Akhirnya masyarakat sangat dirugikan dengan membayar lebih mahal akibat digitalisasi yang tidak wajar. Padahal dengan adanya digitalisasi Aplikasi Ferizy tersebut, seharusnya malah memudahkan dan membuat tarif semakin lebih murah bagi masyarakat. "Masa jasa kutipan agen lebih mahal daripada jasa pelayarannya. Ini yang harus diluruskan," ucap BHS.
BHS menilai, kutipan agen tersebut tidak ada dasar hukumnya. Tetapi keberadaan agen dilegalkan oleh PT ASDP. ”Ada istilah agen ini adalah sebagai calo tiket yang ada disekitar pelabuhan, padahal praktik percaloan di moda transportasi lain seperti KAI dan penerbangan sudah di berantas dengan baik, kenapa di pelabuhan penyeberangan malah ditumbuhkan dan di legalkan,” ucapnya.
Atas dasar hal itu, dia menilai, Aplikasi Ferizy menyusahkan dan memberatkan masyarakat. Apalagi dengan adanya pembatasan masa berlaku tiket melalui Ferizy tersebut tidak boleh lebih dari 3 jam atau akan dianggap hangus.
“Mana ada di moda transportasi lain, ada batasan lama waktu pembelian tiket secara online? Seperti di Kereta Api (KAI) pembelian tiket bisa dilakukan 45 hari sebelum keberangkatan. Bahkan di transportasi udara bisa lebih dari 1 tahun masyarakat bisa memesan tiket untuk keberangkatan melalui online,” paparnya.
Tidak hanya itu, di moda transportasi lain ada kepastian mendapatkan tempat kalau beli di online jauh-jauh hari sebelum keberangkatan. Apabila konsumen akan membeli tiket go show itupun bisa dengan cash yang ada di loket transportasi kereta api, maupun angkutan udara sebelum jam keberangkatan dari moda tersebut.
Lihat Juga :