Nota Pembelaan SYL: Seakan-akan Saya Manusia Rakus dan Maruk

Jum'at, 05 Juli 2024 - 14:53 WIB
loading...
Nota Pembelaan SYL:...
Terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan terhadap anak buah, Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan nota pembelaannya atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024). Foto/Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan terhadap anak buah, Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan nota pembelaannya atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024). Dalam nota pembelaannya, SYL merasa tidak terima dihakimi oleh publik sebelum putusan hakim.

Mulanya, ia mengaku adanya framing yang dibuat dan ditujukan kepadanya dan keluarganya. “Pembentukan (framing) opini yang mengarah pada cacian, hinaan, olok-olok serta tekanan yang luar biasa dari pihak tertentu kepada saya dan keluarga saya, baik ditingkat pemeriksaan maupun dalam proses persidangan,” kata SYL, Jumat (5/7/2024).

SYL juga merasa keberatan karena sempat muncul dugaan dirinya melarikan diri. Padahal, kata dia, dirinya melaksanakan tugas negara di luar negeri ketika awal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kasus ini.

Nota Pembelaan SYL: Seakan-akan Saya Manusia Rakus dan Maruk


Baca juga: Hal Memberatkan dan Meringankan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara: Tamak dan Lansia



“Hal tersebut membuat saya hampir merasa putus asa mengingat saya selama ini hanya berniat untuk bekerja memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara serta seluruh rakyat indonesia, baik sebagai aparatur maupun anggota masyarakat,” ujar dia.

SYL mengaku dirinya merasa dihakimi masyarakat dengan pemberitaan yang beredar sebelum diadili dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Selain itu, SYL juga menilai pemberitaan mengenai dirinya membuat orang-orang di sekitarnya yang memberi dukungan merasa takut dan panik.

“Seakan tuduhan kepada saya ini bisa menyeret semua orang yang pernah berkenalan dan menjalin silaturahmi dengan saya, baik dalam kedinasan maupun secara pergaulan,” ungkapnya.

Lebih jauh, dia menegaskan hukum seharusnya membuat keteraturan dan kedamaian, bukan menebar ketakutan dan fitnah sebagaimana yang dirasakannya. SYL juga menyebut sejak awal kasus ini diusut KPK, sudah banyak asumsi liar dan sesat yang berkeliaran di masyarakat.

“Seolah-olah saya sebagai manusia yang rakus dan maruk, hal tersebut saya yakini dirangkai untuk mempengaruhi publik dan membunuh karakter saya dan mungkin juga berniat untuk mempengaruhi majelis hakim dalam memutuskan perkara ini dan bahkan kelihatan ada yang ingin mencari popularitas pada kasus ini,” pungkasnya.

SYL Dituntut 12 Tahun Penjara


Di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia dianggap terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Tuntutan hukuman itu dilayangkan JPU dalam sidang beragendakan tuntutan atas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) siang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 jita subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan.

Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan setelah dapat hukuman inkrah.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," tandasnya.

Sementara itu, berbeda dengan SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta hanya dituntut enam tahun penjara dalam perkara yang sama.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Ditjen Hortikultura...
Ditjen Hortikultura dan Ewindo Perluas Peran Masyarakat Kota dalam Ketahanan Pangan
Krisis Bahan Baku Plastik,...
Krisis Bahan Baku Plastik, Pemerintah Jajaki Impor Kemasan dari Malaysia hingga Rusia
Stok Beras Indonesia...
Stok Beras Indonesia Cetak Rekor Tembus 4,3 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Rekomendasi
Prudential Syariah Raih...
Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026
Netanyahu Ingin Israel...
Netanyahu Ingin Israel Bebaskan Diri dari Ketergantungan Persenjataan pada AS
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Merosot 0,25% ke 6.101, Diwarnai Pelemahan 398 Saham
Berita Terkini
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved