KPK Lelang Rumah Milik Eks Ketua DPRD Muara Enim, Begini Penampakannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melelang aset terkait perkara suap mantan Ketua DPRD Muara Enim , Aries HB. Adapun aset yang dilelang mulai dari tanah seluas 161 meter persegi dan bangunan di atasnya yang berada di Palembang, Sumatera Selatan.
"Lelang barang rampasan negara berupa satu bidang tanah seluas 161 m2 dan bangunan di atasnya, yang berlokasi di Palembang. Barang rampasan tersebut atas nama Terdakwa Aries HB," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (5/7/2024).
Tessa menjelaskan, lelang akan dilakukan melalui open bidding dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang. "Dengan batas penawaran sampai dengan 18 Juli 2024," katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis 5 tahun penjara terhadap Aries HB setelah terbukti menerima suap Rp 3 miliar terkait proyek di Dinas PUPR Muara Enim.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Palembang yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung (MA). Kasus ini berawal setelah APBD Muara Enim untuk tahun anggaran 2019 disetujui pada pengujung 2018. Ternyata ketok palu DPRD itu tidak gratis.
Sejumlah proyek jalan di Muara Enim dipotong untuk memberikan feedback kepada Aries. Total uang yang diterima Aries dari proyek itu mencapai Rp3,031 miliar. Pergerakan Aries terendus KPK sehingga ia diproses secara hukum hingga pengadilan.
"Lelang barang rampasan negara berupa satu bidang tanah seluas 161 m2 dan bangunan di atasnya, yang berlokasi di Palembang. Barang rampasan tersebut atas nama Terdakwa Aries HB," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (5/7/2024).
Tessa menjelaskan, lelang akan dilakukan melalui open bidding dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang. "Dengan batas penawaran sampai dengan 18 Juli 2024," katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis 5 tahun penjara terhadap Aries HB setelah terbukti menerima suap Rp 3 miliar terkait proyek di Dinas PUPR Muara Enim.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Palembang yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung (MA). Kasus ini berawal setelah APBD Muara Enim untuk tahun anggaran 2019 disetujui pada pengujung 2018. Ternyata ketok palu DPRD itu tidak gratis.
Sejumlah proyek jalan di Muara Enim dipotong untuk memberikan feedback kepada Aries. Total uang yang diterima Aries dari proyek itu mencapai Rp3,031 miliar. Pergerakan Aries terendus KPK sehingga ia diproses secara hukum hingga pengadilan.
(abd)