KY Terima Laporan Pelanggaran Etik Hakim yang Ubah Syarat Usia Kepala Daerah
Kamis, 04 Juli 2024 - 12:18 WIB
loading...
KY menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim terhadap hakim yang memutus perkara uji materi terkait batas usia calon Kepala Daerah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim terhadap hakim yang memutus perkara uji materi terkait batas usia calon Kepala Daerah. KY mengakui tengah memproses laporan tersebut.
Anggota Komisi Yudisial sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan, hakim terlapor merupakan mereka yang memutus perkara uji materi dalam putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024.
"KY telah menerima laporan terkait putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 terhadap JR PKPU Nomor 9 Tahun 2022 yang dianggap bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016," kata Mukti, Kamis (4/7/2024).
Baca juga: MA Hapus Batas Usia Calon Kepala Daerah, PDIP: Kembali Lagi Hukum Diakali demi Putra Penguasa
Adapun Mukti memastikan Komisi Yudisial telah bekerja untuk menangani kasus ini. Mukti menyebut beberapa pihak termasuk ahli akan dimintai keterangan untuk mengusut ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik atau pedoman perilaku hakim yang dilanggar di balik lahirnya putusan itu.
Anggota Komisi Yudisial sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan, hakim terlapor merupakan mereka yang memutus perkara uji materi dalam putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024.
"KY telah menerima laporan terkait putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 terhadap JR PKPU Nomor 9 Tahun 2022 yang dianggap bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016," kata Mukti, Kamis (4/7/2024).
Baca juga: MA Hapus Batas Usia Calon Kepala Daerah, PDIP: Kembali Lagi Hukum Diakali demi Putra Penguasa
Adapun Mukti memastikan Komisi Yudisial telah bekerja untuk menangani kasus ini. Mukti menyebut beberapa pihak termasuk ahli akan dimintai keterangan untuk mengusut ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik atau pedoman perilaku hakim yang dilanggar di balik lahirnya putusan itu.
Lihat Juga :