Deretan Dosa Etik Hasyim Asy'ari sebelum Dipecat dari Ketua KPU
Rabu, 03 Juli 2024 - 18:10 WIB
loading...
A
A
A
Hasyim dan Hasnaeni melakukan ziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta. Padahal pada 18-20 Agustus 2022, Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU yakni menghadiri penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.
“Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan pertimbangan putusan.
Pertemuan itu dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pertemuan tersebut dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU dengan kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.
Hasyim juga terbukti punya kedekatan pribadi dengan Wanita Emas. Keduanya berkomunikasi secara intensif melalui WhatsApp berbagi kabar di luar kepentingan kepemiluan.
“Seperti percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘Bersama KPU, kita bahagia. Bersama Ketua KPU, saya bahagia’. Percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘udah jalan ini menujumu’,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
DKPP menilai tindakan Hasyim selaku penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu. Tindakan Hasyim mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.
“Dengan demikian teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f jo Pasal 15 huruf a, d, dan g, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” pungkasnya.
Sedangkan terkait kasus melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Hasnaeni, DKPP menyatakan Hasyim tidak terbukti karena tidak ada alat bukti materiil dan tidak ada saksi yang menguatkan terkait dengan dalil aduan pelecehan seksual.
Pada Rabu, 25 Oktober 2023, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari selaku Teradu I atas dugaan pelanggaran KEPP perkara nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023. “Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dikutip dari laman resmi DKPP.
Ada tujuh teradu dalam perkara Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023. Selain Hasyim, enam teradu lainnya adalah Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Keenam teradu lainnya dijatuhi sanksi Peringatan oleh DKPP. Hasyim mendapatkan sanksi lebih berat atas pertimbangan jabatan yang diemban selaku Ketua KPU.
Pasalnya, Hasyim dinyatakan tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam pembuatan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 2 yang mengatur keterwakilan 30% bakal calon perempuan pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan tersebut.
Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah menyampaikan Hasyim selaku Ketua KPU adalah simbol lembaga yang menjadi representasi muruah kelembagaan penyelenggara pemilu yang profesional dan berintegritas, sehingga dituntut untuk tegas dan tidak ambigu dalam menyikapi masukan para pihak, khususnya DPR, terkait metode penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam daftar bakal calon.
“Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan pertimbangan putusan.
Pertemuan itu dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pertemuan tersebut dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU dengan kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.
Hasyim juga terbukti punya kedekatan pribadi dengan Wanita Emas. Keduanya berkomunikasi secara intensif melalui WhatsApp berbagi kabar di luar kepentingan kepemiluan.
“Seperti percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘Bersama KPU, kita bahagia. Bersama Ketua KPU, saya bahagia’. Percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘udah jalan ini menujumu’,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
DKPP menilai tindakan Hasyim selaku penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu. Tindakan Hasyim mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.
“Dengan demikian teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f jo Pasal 15 huruf a, d, dan g, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” pungkasnya.
Sedangkan terkait kasus melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Hasnaeni, DKPP menyatakan Hasyim tidak terbukti karena tidak ada alat bukti materiil dan tidak ada saksi yang menguatkan terkait dengan dalil aduan pelecehan seksual.
3. Sanksi Peringatan Keras terkait Keterwakilan Perempuan
Pada Rabu, 25 Oktober 2023, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari selaku Teradu I atas dugaan pelanggaran KEPP perkara nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023. “Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dikutip dari laman resmi DKPP.
Ada tujuh teradu dalam perkara Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023. Selain Hasyim, enam teradu lainnya adalah Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Keenam teradu lainnya dijatuhi sanksi Peringatan oleh DKPP. Hasyim mendapatkan sanksi lebih berat atas pertimbangan jabatan yang diemban selaku Ketua KPU.
Pasalnya, Hasyim dinyatakan tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam pembuatan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 2 yang mengatur keterwakilan 30% bakal calon perempuan pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan tersebut.
Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah menyampaikan Hasyim selaku Ketua KPU adalah simbol lembaga yang menjadi representasi muruah kelembagaan penyelenggara pemilu yang profesional dan berintegritas, sehingga dituntut untuk tegas dan tidak ambigu dalam menyikapi masukan para pihak, khususnya DPR, terkait metode penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam daftar bakal calon.