Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Jadi Ketua KPU, Hasyim Asy'ari: Terima Kasih DKPP
Rabu, 03 Juli 2024 - 17:34 WIB
loading...
A
A
A
"Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).
Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
Baca juga: Ketua KPU Dipecat karena Kasus Asusila, Ini Profil Hasyim Asy'ari
"Empat, memerintahakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," pungkasnya.
Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
Baca juga: Ketua KPU Dipecat karena Kasus Asusila, Ini Profil Hasyim Asy'ari
"Empat, memerintahakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," pungkasnya.
(kri)