DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Pengamat Politik: Tak Akan Berdampak pada Hasil Pilpres dan Pileg 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengamat politik Universitas Al Azhar Ujang Komarudin mengatakan, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak akan berdampak pada hasil Pilpres dan Pileg 2024 lalu. Diketahui, DKPP memecat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU merangkap anggota terkait dugaan kasus asusila.
Menurut dia, keputusan DKPP merupakan putusan resmi yang harus dihormati. Nah, apakah itu akan berdampak pada pileg dan pilpres?
“Tidak, ini kan bukan pelanggaran kecurangan melainkan pelanggaran asusila atau etika yang dilakukan Ketua KPU sebagai pribadi, jadi tidak akan berdampak pada pilpres dan pileg," ujar Ujang, Rabu (3/7/2024).
Dia menilai putusan DKPP terkait dugaan asusila juga tak akan berdampak pada jalannya kontestasi Pilkada Serentak 2024.
"Saya melihatnya KPU sebagai sebuah sistem sudah berjalan siapa pun ketuanya baik Hasyim Asy’ari atau bukan KPU tetap berjalan, Pilkada tetap berjalan ada atau tidak adanya Hasyim, KPU sebagai sebuah lembaga yang memiliki sistem baik tidak akan mengganggu kerja KPU. Saya melihatnya keputusan yang harus dihormati dan insyaallah tidak akan ada gangguan dalam proses Pilkada yang dijalankan hingga pencoblosan pada 27 November 2024," ungkapnya.
Jika Hasyim dipecat ya bagus saja karena hukum harus ditegakkan kalau terbukti bersalah. "Bagus bagus saja kalau dipecat kalau terbukti. Hukum kan memang harus ditegakkan kalau tidak terbukti ya tidak dipecat. Kebenaran harus dibuktikan dan keadilan ditegakkan, yang salah disanksi, yang tidak ya jangan dihukum," ucapnya.
DKPP memberhentikan secara tetap Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota KPU.
Hal ini menjadi putusan DKPP dalam sidang putusan terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.
"Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di ruang rapat utama DKPP, Rabu (3/7/2024).
Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Empat, memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini," ucapnya.
Menurut dia, keputusan DKPP merupakan putusan resmi yang harus dihormati. Nah, apakah itu akan berdampak pada pileg dan pilpres?
“Tidak, ini kan bukan pelanggaran kecurangan melainkan pelanggaran asusila atau etika yang dilakukan Ketua KPU sebagai pribadi, jadi tidak akan berdampak pada pilpres dan pileg," ujar Ujang, Rabu (3/7/2024).
Dia menilai putusan DKPP terkait dugaan asusila juga tak akan berdampak pada jalannya kontestasi Pilkada Serentak 2024.
"Saya melihatnya KPU sebagai sebuah sistem sudah berjalan siapa pun ketuanya baik Hasyim Asy’ari atau bukan KPU tetap berjalan, Pilkada tetap berjalan ada atau tidak adanya Hasyim, KPU sebagai sebuah lembaga yang memiliki sistem baik tidak akan mengganggu kerja KPU. Saya melihatnya keputusan yang harus dihormati dan insyaallah tidak akan ada gangguan dalam proses Pilkada yang dijalankan hingga pencoblosan pada 27 November 2024," ungkapnya.
Jika Hasyim dipecat ya bagus saja karena hukum harus ditegakkan kalau terbukti bersalah. "Bagus bagus saja kalau dipecat kalau terbukti. Hukum kan memang harus ditegakkan kalau tidak terbukti ya tidak dipecat. Kebenaran harus dibuktikan dan keadilan ditegakkan, yang salah disanksi, yang tidak ya jangan dihukum," ucapnya.
DKPP memberhentikan secara tetap Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota KPU.
Hal ini menjadi putusan DKPP dalam sidang putusan terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.
"Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di ruang rapat utama DKPP, Rabu (3/7/2024).
Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Empat, memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini," ucapnya.
(jon)