Kemendibudristek Lanjutkan Program Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan bagi Komunitas

Minggu, 30 Juni 2024 - 20:35 WIB
loading...
A A A
Namun, di tengah keterbatasan pendanaan, masih ada komunitas yang eksis dalam melaksanakan kegiatan kesastraan. Keberadaan dan aktivitas komunitas sastra ini perlu mendapatkan Banpem agar mampu mengoptimalkan perannya sebagai tempat dan media kreatif bagi sastrawan dan pegiat sastra dalam memproduksi karya sastra atau menyelenggarakan kegiatan kesastraan.

Selain komunitas sastra dan aktivitas kesastraannya, apresiasi bagi para pelaku/pegiat sastra yang telah mendedikasikan hidupnya untuk menggerakkan, membangun, dan mencipta karya sastra juga perlu mendapat perhatian pemerintah.

Pemerintah perlu membantu para pelaku atau pegiat sastra sebagai bentuk apresiasi atas kegiatan kesastraan yang telah dilakukannya. Tentu saja, apresiasi dalam bentuk penghargaan ini juga menjadi pemantik pemerintah daerah, lembaga, atau masyarakat setempat untuk lebih menghargai pelaku atau pegiat sastra yang ada di tengah masyarakat.

Tentang Program Bantuan Pemerintah (Banpem) Bidang Kebahasaan dan Kesastraan 2024
Pada 10 Juni 2024, Badan Bahasa telah mengumumkan penerima Bantuan Pemerintah (Banpem) tahun 2024 melalui Keputusan Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Nomor 0955/I2/BS.00.02/2024 tentang Penetapan Calon Penerima Banpem Bidang Kebahasaan dan Kesastraan: Penguatan Komunitas Sastra Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, sebanyak 54 komunitas dan 70 orang dinyatakan sebagai calon penerima bantuan pemerintah pada tahun 2024 ini.

Salah satu rangkaian dalam kegiatan Banpem adalah memberikan pembekalan kepada komunitas sastra yang telah dinyatakan lulus. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Sultan, Jakarta, mulai 24 hingga 29 Juni 2024. Kegiatan yang dikemas dalam lokakarya ini dihadiri oleh ketua dan bendahara komunitas sastra sejumlah 108 orang dan 56 sastrawan dari seluruh penjuru tanah air, mulai dari Papua hingga Aceh.

Selain itu, lokakarya ini juga menghadirkan narasumber dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Direktorat Jenderal Pajak, dan BPKP untuk memberikan penguatan kepada para calon penerima bantuan mengenai aturan pelaksanaan kegiatan berdasarkan aturan yang berlaku.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nadiem Berharap Divonis...
Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook
Respons Pleidoi Nadiem,...
Respons Pleidoi Nadiem, Jaksa: Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
Aktivis hingga Eks Pimpinan...
Aktivis hingga Eks Pimpinan KPK Serahkan Amicus Curiae Perkara Korupsi Chromebook
Dituntut 18 Tahun Penjara,...
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Sebut Jaksa Abaikan Fakta Persidangan
Sidang Tuntutan Nadiem...
Sidang Tuntutan Nadiem Makarim Dijadwalkan Digelar pada 13 Mei 2026
Kasus Chromebook, Eks...
Kasus Chromebook, Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah Divonis 4,5 Tahun Penjara
Bedah Buku “Kedahsyatan...
Bedah Buku Kedahsyatan Bahasa, Bahas Peran Bahasa dan Perempuan
Sahur atau Saur? Ini...
Sahur atau Saur? Ini 10 Kata Baku Seputar Ramadan dengan Penulisan Sesuai KBBI
Sejarah dan Perkembangan...
Sejarah dan Perkembangan KBBI: Dari Kamus Cetak hingga 210 Ribu Entri Digital
Rekomendasi
Ukraina Tidak Akan Produksi...
Ukraina Tidak Akan Produksi Rudal Patriot meski Trump Beri Lisensi, Ini 3 Alasannya
5 Fakta Menarik Inggris...
5 Fakta Menarik Inggris Singkirkan Norwegia di Piala Dunia 2026
Usai Gugat Hak Asuh...
Usai Gugat Hak Asuh Anak, Pertemuan Ruben Onsu dan Sarwendah Mendadak Dibatalkan
Berita Terkini
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved