DPW PPP Jakarta Bakal Beri Sanksi Pecat kepada Kader yang Tak Patuhi Hasil Rapimwil
Minggu, 30 Juni 2024 - 12:25 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, usai Rapimwil DPW PPP DKI Jakarta, DPP PPP menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) IX yang diikuti oleh seluruh pimpinan wilayah se-Indonesia selama dua hari 6-7 Juni 2024 di Hotel Le Semar, Karawaci, Serang, Banten.
Dalam Rapimnas tersebut seluruh peserta sepakat untuk menyukseskan dan memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 termasuk juga kesepakatan menjalankan agenda partai sesuai AD/ART yang berlaku salah satunya Muktamar yang akan dilaksanakan pada 2025.
Pimpinan Rapat Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara menyebutkan ada beberapa poin hasil dari Rapimnas. Antara lain, para peserta sepakat untuk menindak tegas setiap provokasi, adu domba, atau upaya mengganggu soliditas internal dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi perpolitikan menjelang Pilkada 2024.
DPW PPP DKI Jakarta akan mengambil mengambil sikap tegas, dari mulai sanksi ringan sampai dengan yang terberat berupa pemecatan terhadap kelompok-kelompok atau oknum-oknum kader yang melakukan tindakan di luar kesepakatan Rapimwil DPW PPP DKI Jakarta dan Rapimnas.
Dalam Rapimnas tersebut seluruh peserta sepakat untuk menyukseskan dan memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 termasuk juga kesepakatan menjalankan agenda partai sesuai AD/ART yang berlaku salah satunya Muktamar yang akan dilaksanakan pada 2025.
Pimpinan Rapat Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara menyebutkan ada beberapa poin hasil dari Rapimnas. Antara lain, para peserta sepakat untuk menindak tegas setiap provokasi, adu domba, atau upaya mengganggu soliditas internal dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi perpolitikan menjelang Pilkada 2024.
DPW PPP DKI Jakarta akan mengambil mengambil sikap tegas, dari mulai sanksi ringan sampai dengan yang terberat berupa pemecatan terhadap kelompok-kelompok atau oknum-oknum kader yang melakukan tindakan di luar kesepakatan Rapimwil DPW PPP DKI Jakarta dan Rapimnas.
(cip)
Lihat Juga :