RUU Jabatan Dinilai Penting untuk Evaluasi Kewenangan Hakim

Senin, 20 Mei 2019 - 21:07 WIB
RUU Jabatan Dinilai Penting untuk Evaluasi Kewenangan Hakim
RUU Jabatan Dinilai Penting untuk Evaluasi Kewenangan Hakim
A A A
JAKARTA - Mantan wakil ketua komisi III DPR, Benny K Harman menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) jabatan hakim sangat penting, karena itulah saat dirinya mulai menjabat RUU tersebut dijadikan sebagai prioritas.

Namun dengan seiringnya waktu, RUU tersebut nampaknya tidak selesai dan diharapkan selesai pada periode selanjutnya di 2019-2024.

"Kenapa gagal? Menurut saya pemerintah dan partai pendukungnya di parlemen memang tidak punya komitmen, tidak punya pemikiran yang penting mengenai RUU ini, sehingga diabaikan," ujar Benny dalam diskusi di kawasan Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin (20/5/2019).

Benny menyebut, kekuasaan kehakiman sejak reformasi, kedudukan dan kewenangannya lebih powerfull. Menurutnya, kehakiman tidak lagi menjadi lembaga yang pada era sebelumnya menjadi bagian dari eksekutif dan legislatif tidak merdeka.

Kata dia, kewenangannya sangat dibatasi, tetapi setelah reformasi dia boleh dibilang level sama dengan ekskutif dan legislatif yang kedua kewenangannya juga lebih tinggi dalam soal hukum.

"Kekuasaan kehakiman diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan, untuk mengontrol, masuk melakukan penilaian pengujian terhadap semua peraturan perundangan-undangan yang kedudukannya lebih rendah dan peraturannya yang lebih tinggi sampai pada tingkat konstitusi, jadi ini prestasi yang luar biasa," jelasnya.

Namun dirinya menyaksikan realitas yang jauh dari yang diharapkan, kemerdekaan yang berikan, kewenangan yang lebih luas bukannya dipakai oleh para hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan yang lebih baik malah dipakai oleh untuk transaksi.

"Pengadilan tidak lebih dari sekadar pasar tempat transaksi keadilan dan hukum terjadi, jual beli hukum dan keadilan malah semakin marak pada zaman reformasi. Dan pemerintah ga peduli dengan ini. Jadi kebebasan, kemandirian, kewenangan yang banyak disalahgunakan oleh pelaksanaan kekuasaan kehakiman, khususnya kepada hakim," ungkapnya.

Selama menjabat 3 periode di DPR, Benny menyebut ada satu hal yang dia ditemukan, bahwa pemerintah dan pihak terkait lupa membina pelaksaan kekuasaan kehakiman.

"Oleh sebab itu dengan melihat kenyataan itu kita mencoba untuk membuat sebuah terobosan legal dan aspek sisi DPR yaitu dengan mengajukan RUU Jabatan Hakim. RUU Jabatan hakim ini bisa mengatur hal hal yang paling prinsipil," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7141 seconds (0.1#10.140)