Sejumlah Pendukung Prabowo Dipolisikan, BPN: Nanti Diuji Sejarah

Senin, 13 Mei 2019 - 17:56 WIB
Sejumlah Pendukung Prabowo Dipolisikan, BPN: Nanti Diuji Sejarah
Sejumlah Pendukung Prabowo Dipolisikan, BPN: Nanti Diuji Sejarah
A A A
JAKARTA - Sejumlah pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Beberapa orang lainnya diperiksa dalam kasus yang berbeda.

Menyikapi hal itu, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Viva Yoga Mauladi mengingatkan, apa yang dilakukan Kepolisian itu akan diuji oleh sejarah.

"Itu nanti diuji oleh sejarah, apakah yang akan dilakukan Kepolisian itu memang betul-betul jaminan dari penegakan hukum secara profesional tanpa memihak atau bukan," ujar Viva di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Namun diakuinya, hukum idealnya harus ditegakkan tanpa pandang bulu. "Apakah berdasar pada pandangan agama atau golongan tertentu tetapi hukum itu harus memihak bukan berdasarkan kepentingan," ujar Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Sementara itu dia berpendapat, tafsir terhadap ujaran kebencian harus disesuaikan dengan Undang-undang. "Dan kepolisian aparat penegak hukum lainnya itu harus menegakkan hukum meskipun di jalur yang sangat susah," katanya.

Diketahui, salah satu pendukung Prabowo-Sandi yang terjerat kasus hukum adalah Ustaz Bachtiar Nasir (UBN). Salah satu pentolan Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kemudian, Eggi Sudjana, yang juga merupakan Tokoh 212 itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Lalu, Kivlan Zen. Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu dipanggil Bareskrim Polri atas laporan tuduhan makar terhadapnya.

Di samping itu, Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, pernah beberapa kali dipanggil Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyimpangan dana Apel dan Kemah Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun 2017.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4843 seconds (0.1#10.140)