Kasus Hoaks, Ini Keterangan Ahli Pidana di Sidang Ratna Sarumpaet

Kamis, 09 Mei 2019 - 15:28 WIB
Kasus Hoaks, Ini Keterangan Ahli Pidana di Sidang Ratna Sarumpaet
Kasus Hoaks, Ini Keterangan Ahli Pidana di Sidang Ratna Sarumpaet
A A A
JAKARTA - Ahli hukum pidana, Muzakir hadir memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara penyebaran hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.

Dalam keterangannya, Muzakir menjelaskan perbedaan makna antara menyiarkan dan menyebarluaskan dalam konteks hukum pidana.

Hal itu dikatakan Muzakir saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin dalam sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

"Sebut saja si A membuat berita kebohongan. Kemudian si A menyampaikan ke B, C, dan D dan seterusnya tidak dalam waktu bersamaan. Kemudian B, C, D itu sebarkan ke publik. Siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum? Apakah si A?" tanya Insank kepada Muzakir.

Menanggapi pertanyaan itu, Mudzakir menjelaskan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

"Berbeda menyiarkan dengan menyebarluaskan. Kalau menyebarluaskan ada di tindak pidana terkait penghinaan, misalnya saya contohkan menghina presiden dengan gambar dan tulisan yang disebarkan," jawabnya.

Menurut Mudzakir, menyiarkan harus menggunakan alat untuk menyiarkan. Materi yang akan disiarkan layaknya menggunakan media elektronik.

"Sedangkan menyiarkan itu membuatkan siar berarti menggunakan alat siar. Jadi, ada alat siar di situ, ada yang disebut sebagai seleksi materi disiarkan. Jadi saya tegaskan menyebarluaskan tidak termasuk menyiarkan," jelasnya.

Kasus penyebaran hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet berawal dari beredarnya foto wajah lebamnya ke beberapa orang. Saat itu beredar kabar Ratna dipukuli orang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat.

Ratna pernah enyebarkan foto lebamnya kebeberapa orang, yakni Fadli Zon, Said Iqbal, dan Rocky Gerung. Tapi dirinya mengaku tidak pernah menyebar foto wajahnya ke media sosial.

Tiba-tiba Ratna mengklarifikasi berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik. Akibatnya, hampir seluruh masyarakat tertipu olehnya.

Dalam perkara ini Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 Ayat 2 junto 45 A Ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8393 seconds (0.1#10.140)