Alasan Keluarga Pegi Setiawan Datangi MA dan KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Keluarga Pegi Setiawan mendatangi Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta mengawasi persidangan praperadilan pada pekan depan. Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah agar hakim yang memimpin praperadilan itu tidak memaksa menetapkan sah status tersangka Pegi Setiawan dengan praktik suap.
“Upaya-upaya ini dilakukan untuk mencegah agar jangan sampai hakim memaksakan menetapkan sah penetapan tersangkanya, dengan misalnya dengan cara disuap dan seterusnya,” kata Toni kepada wartawan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Selain itu, ia meminta lewat Badan Pengawas MA bisa mengawasi proses sidang praperadilan sehingga hal itu bersifat adil dan tidak adanya keberpihakan. “Makanya kami meminta agar KPK, badan pengawas MA, agar mengawasi jalannya proses persidangan, biar berjalan fair, objektif, tidak berpihak,” jelas dia.
Diketahui, Pegi Setiawan akan menjalani sidang praperadilan terkait status penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi dan Muhammad Rizky atau Eki di Cirebon. Rencananya, sidang akan digelar pada Senin, 24 Juni 2024.
"Kalau persiapan banget tidak, karena kami sudah siap," kata Marwan Iswandi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
"Saksi ahli kami sudah ada. Saksi yang mengatakan Pegi Setiawan waktu itu ada di tempat, ada," sambungnya.
“Upaya-upaya ini dilakukan untuk mencegah agar jangan sampai hakim memaksakan menetapkan sah penetapan tersangkanya, dengan misalnya dengan cara disuap dan seterusnya,” kata Toni kepada wartawan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Selain itu, ia meminta lewat Badan Pengawas MA bisa mengawasi proses sidang praperadilan sehingga hal itu bersifat adil dan tidak adanya keberpihakan. “Makanya kami meminta agar KPK, badan pengawas MA, agar mengawasi jalannya proses persidangan, biar berjalan fair, objektif, tidak berpihak,” jelas dia.
Diketahui, Pegi Setiawan akan menjalani sidang praperadilan terkait status penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi dan Muhammad Rizky atau Eki di Cirebon. Rencananya, sidang akan digelar pada Senin, 24 Juni 2024.
"Kalau persiapan banget tidak, karena kami sudah siap," kata Marwan Iswandi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
"Saksi ahli kami sudah ada. Saksi yang mengatakan Pegi Setiawan waktu itu ada di tempat, ada," sambungnya.
(rca)