Pengacara Kusnadi Asisten Hasto Tambah Bukti Baru ke Dewas KPK
Kamis, 20 Juni 2024 - 19:59 WIB
loading...
A
A
A
“Tetapi kemarin diberikan surat tanggal 10 April (10 Juni), kami melihat dugaan kami ini direkayasa kembali, sehingga yang lembar pertama ini Saudara Kusnadi tidak memparaf, tetapi di lembar yang kedua Saudara Kusnadi tanda tangan," ujarnya.
Ronny pun menduga kuat dalam penyitaan tersebut melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan internal di Dewas KPK. Ia pun berharap Dewas KPK untuk segera menindaklanjuti laporannya.
"Di sini kita perlu jelaskan kepada publik, bahwa apa yang dilakukan oleh oknum penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti dkk, ini sudah menabrak hukum. Ini sudah melanggar hukum. Artinya apa? Bahwa proses ini sudah salah di mata hukum," ucapnya.
"Oleh sebab itu, barang-barang yang dirampas, itu tidak bisa dijadikan bukti. Karena proses pengambilan barang-barang milik pribadi, ataupun buku milik DPP Partai PDI Perjuangan, prosesnya sudah salah. Maka dalam menegakkan hukum, KPK sudah melanggar proses hukum, maka ini tidak bisa kita kompromi," tandasnya.
Ronny pun menduga kuat dalam penyitaan tersebut melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan internal di Dewas KPK. Ia pun berharap Dewas KPK untuk segera menindaklanjuti laporannya.
"Di sini kita perlu jelaskan kepada publik, bahwa apa yang dilakukan oleh oknum penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti dkk, ini sudah menabrak hukum. Ini sudah melanggar hukum. Artinya apa? Bahwa proses ini sudah salah di mata hukum," ucapnya.
"Oleh sebab itu, barang-barang yang dirampas, itu tidak bisa dijadikan bukti. Karena proses pengambilan barang-barang milik pribadi, ataupun buku milik DPP Partai PDI Perjuangan, prosesnya sudah salah. Maka dalam menegakkan hukum, KPK sudah melanggar proses hukum, maka ini tidak bisa kita kompromi," tandasnya.
(rca)
Lihat Juga :