Anggota MKD Minta Pamdal Jemput Paksa Bamsoet Jika Absen Panggilan Ketiga

Kamis, 20 Juni 2024 - 16:01 WIB
loading...
Anggota MKD Minta Pamdal...
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Yulian Gunhar melayangkan protes atas tak hadirnya Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam panggilan klarifikasi. Foto/SINDOnews/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR , Yulian Gunhar melayangkan protes atas tak hadirnya Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam panggilan klarifikasi. Sebelumnya, Bamsoet dilaporkan terkait pernyataan "seluruh fraksi setuju amendemen UUD 1945," Kamis (20/6/2024).

Dalam forum sidang, Yulian mengaku baru mendapat surat ketidakhadiran Bamsoet. Dalam surat itu, kata Yulian, ketidakhadiran Bamsoet dalam sidang klarifikasi itu bukan disebabkan karena berhalangan melaksanakan tugas negara atau sakit.

Baca juga: Beralasan Agenda Ketua MPR Padat, Bamsoet Absen Panggilan MKD

Kendati demikian, Yulian menilai, Bamsoet bisa datang memenuhi panggilan klarifikasi dan tidak mengirim surat ketidakhadiran dalam sidang itu. Dengan sikap itu, ia menilai, Bamsoet tak menunjukkan iktikad baik terhadap aturan MKD.

"Jadi hemat saya, menurut saya ini bukan berarti kita sama-sama mengabaikan tugas dan fungsi kita sebagai lembaga negara MPR, lembaga negara DPR, lembaga negara MKD. Itu menjaga marwah lembaga dengan dia tidak hadir memberikan klarifikasi ini menunjukan itikad yang kurang respons, terhadap peraturan UU MKD sendiri," papar Yulian dalam sidang.

Atas dasar itu, Yulian menilai pimpinan MKD tak perlu menunda sidang. Ia justru menyarankan kepada MKD untuk melayangkan surat panggilan kedua hingga ketiga.

"Menurut saya tidak perlu kita skors, pandangan saya kita panggilkan lagi aja surat panggilan yang kedua dan berikutkan susulkan surat panggilan ketiga, kalau memang tidak hadir kita suruh pamdal paksa ke sini datang," tutur Yulian.

"Lebih tidak bermarwah lagi kalau Ketua MPR dipanggil pamdal untuk hadir menghadiri sidang MKD. Kita sama-sama lembaga institusi ini dan tidak ada intimidasi terhadap pelapor begitu Yang Mulia masukan saya," tandasnya.

Sekadar informasi, MKD DPR sebelumnya sepakat akan memanggil Bamsoet untuk hadir dalam sidang putusan terhadal laporan etik terkait pernyataan seluruh fraksi setuju melakukan amendemen UUD 1945. Hal itu didasari atas hasil musyawarah MKD DPR.

Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun menjelaskan Bamsoet telah menjawab pokok aduan dalam surat yang dilayangkan kepada pihaknya. Untuk itu, kata Adang, pihaknya akan memanggil Bamsoet dalam sidang putusan.

"Teradu sudah menjawab pokok perkara pada poin empat. Sehingga oleh karena itu keputusan hasil musyawarah MKD akan memanggil teradu yang akan kami jadwalkan, kemudian untuk mendengarkan keputusan MKD," terang Adang dalam sidang di ruang rapat MKD DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (20/6/2024).

Bamsoet telah absen dari panggilan klarifikasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kamis (20/6/2024) pagi. Sejatinya, Bamsoet akan diminta klarifikasi terkait pernyataannya soal seluruh fraksi setuju untuk melakukan amendemen UUD 1945. Tak hadirnya Bamsoet, disampaikan melalui surat yang dilayangkan MKD.

Bamsoet, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR buntut pernyataannya soal 'semua fraksi setuju untuk melakukan amendemen terhadap UUD 1945'.

Laporan tersebut dilayangkan oleh salah seorang mahasiswa Universitas Islam Jakarta, bernama M Azhari. Laporan diterima langsung Wakil Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, Kamis (6/6/2024).

Azhari pun mengungkap alasan pelaporan yang dilayangkannya tersebut. Bamsoet, kata dia, tidak dalam kapasitasnya untuk mengungkapkan informasi itu.

"Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut. Karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu," kata Azhari.

Baca juga: MKD Panggil Bamsoet Buntut Pernyataannya soal Amendemen UUD 1945

Dalam berkas laporannya, Bamsoet diduga melakukan pelanggaran kode etik lantaran menyampaikan hal itu bukan pada jabatan semestinya.

"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amendemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," bunyi pokok pengaduan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Prajurit TNI Gugur...
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Ibas Kecam Serangan terhadap Pasukan Perdamaian
Di Harlah 100 Tahun...
Di Harlah 100 Tahun NU, Ketua MPR: NU Akan Kuat bila Dompet Jemaahnya Tebal
Gantikan TB Hasanuddin,...
Gantikan TB Hasanuddin, I Wayan Sudirta Ditetapkan sebagai Wakil Ketua MKD DPR
Banjir dan Longsor di...
Banjir dan Longsor di Sumatera Belum Berstatus Bencana Nasional, Ketua MPR: Presiden Punya Pertimbangan
Bertemu Megawati, Jimly:...
Bertemu Megawati, Jimly: Banyak Topik Pembahasan, Salah Satunya Reformasi Polri
Berikan Buku Amendemen...
Berikan Buku Amendemen UUD ke Megawati, Jimly: Usai Urus Polisi, Kita Benahi yang Lain
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Ketua MPR Ungkap Alasan...
Ketua MPR Ungkap Alasan Juri Cerdas Cermat Tak Ucapkan Minta Maaf ke Publik
Ketua MPR Ungkit Peran...
Ketua MPR Ungkit Peran NU bagi Republik, dari Medan Juang hingga Menenangkan Umat
Rekomendasi
10 Fakta Menarik Spanyol...
10 Fakta Menarik Spanyol Pecundangi Arab Saudi di Piala Dunia 2026
Oceanman Bali 2026 Sukses...
Oceanman Bali 2026 Sukses Hadirkan Sport Tourism Kelas Dunia
Gelar Serangan Balasan,...
Gelar Serangan Balasan, Rusia Hancurkan Fasilitas Energi di Seluruh Ukraina
Berita Terkini
Kondisi Roy Suryo dan...
Kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa Belum Pulih, Refly Harun Ungkap Penyebabnya
3 Lanud Naik Jadi Tipe...
3 Lanud Naik Jadi Tipe B, Ini Daftar Kolonel TNI AU yang Dilantik sebagai Danlanud
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved