Kementan Beli Rompi Antipeluru untuk Kunjungan SYL ke Papua

Kamis, 20 Juni 2024 - 06:34 WIB
loading...
Kementan Beli Rompi Antipeluru untuk Kunjungan SYL ke Papua
Persidangan dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta mengaku pernah membeli rompi antipeluru untuk eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rompi tersebut disiapkan untuk kunjungan SYL ke Papua.

Pembelian rompi terungkap dalam persidangan dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024). Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menanyakan Hatta Muhammad Hatta yang hadir sebagai saksi mahkota soal Karina. Usut punya usut, Karina merupakan staf Biro Umum yang menyerahkan ke Hatta uang untuk pembelian rompi.

"Pernahkah saksi menerima uang baik tunai maupun transferan, kemarin Karina sudah dijelaskan ada buktinya semua ya, dari Karina?" tanya Meyer di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).



"Dari Karina seingat saya pernah sekali terkait dengan pembayaran rompi antipeluru," jawab Saksi.

"Rompi antipeluru, untuk siapa ini rompi antipelurunya?" cecar Jaksa.

"Untuk menteri," jawab Saksi.

"Nilainya berapa?" tanya Jaksa lagi.

"Itu kalau nggak salah seingat saya Rp50 juta," timpal Saksi.

Hatta menyebutkan, adanya pembelian rompi antipeluru merupakan saran dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ketika SYL akan berkunjung ke Bumi Cendrawasih itu.



"Itu (rompi anti peluru) dipakai Pak Menteri pada saat itu ke Papua," kata Hatta.

Bukan hanya satu, Hatta menyebutkan pihaknya menyiapkan 3 atau 4 rompi antipeluru. Namun, ia tidak menyebutkan siapa saja yang memakai rompi tersebut.

Untuk diketahui, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0783 seconds (0.1#10.140)
pixels