Sidang Lanjutan Ratna, JPU Panggil Rocky Gerung dan Tompi

Selasa, 23 April 2019 - 09:15 WIB
Sidang Lanjutan Ratna, JPU Panggil Rocky Gerung dan Tompi
Sidang Lanjutan Ratna, JPU Panggil Rocky Gerung dan Tompi
A A A
JAKARTA - Setelah sempat diliburkan selama seminggu oleh hakim lantaran penyelenggaraan Pemilu 2019, sidang lanjutan kasus penyebaran hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar hari ini.

Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU), Daroe Tri Sadono mengatakan bahwa Akademisi Rocky Gerung dan Musisi Teuku Adifitrian alias Tompi bersedia hadir menjadi saksi fakta kali ini.

"Insya Allah diharapkan masing-masing bisa hadir dalam persidangan hari ini," ujar Daroe saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2019).

Dia menjelaskan, bahwa pemanggilan keduanya sebagai saksi karena merupakan saksi fakta yang akan bersaksi pada persidangan hari ini. Saksi ahli akan diperiksa setelah JPU sudah menghadirkan seluruh saksi fakta yang diperlukan.

"Untuk ahli akan diperiksa setelah saksi fakta selesai," tutupnya.

Nama Rocky Gerung muncul dalam surat dakwaan JPU pada persidangan awal. Dalam dakwaan, Ratna sempat menunjukkan wajah lebam kepada Rocky dan mengaku telah menjadi korban pemukulan dalam pesan singkat. Pesan disampaikan pada 21 September 2018 pukul 18.50 WIB area bandara Bandung dan pukul 20.44 WIB dengan pesan tambahan 'Not For Public'.

Sementara, Tompi merupakan musisi dan juga berprofesi sebagai dokter spesialis bedah plastik. Dimana dalam keterangannya kepada wartawan, dirinya merasa harus membuka kebenaran jika Ratna sebenarnya tidak menjadi korban pemukulan melainkan habis melakukan operasi sedot lemak di wajah.

Tompi mulai curiga ketika di media sosial mendapat foto Ratna dengan Prabowo. Kemudian dia mengatakan karena ia mengetahui itu sebagai apa adanya.

Akibat ulahnya, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4908 seconds (0.1#10.140)