Jokowi Terbitkan Keppres, 10 Juni Resmi Ditetapkan Hari Kewirausahaan Nasional

Sabtu, 15 Juni 2024 - 09:25 WIB
loading...
Jokowi Terbitkan Keppres,...
Presiden Jokowi menerbitkan aturan mengenai Hari Kewirausahaan Nasional yang akan diperingati setiap tanggal 10 Juni. Aturan tersebut diatur dalam Keppres. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai Hari Kewirausahaan Nasional yang akan diperingati setiap tanggal 10 Juni. Aturan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Hari Kewirausahaan Nasional.

"Menetapkan 10 Juni sebagai Hati Kewirausahaan Nasional," bunyi Keppres tersebut, Sabtu (15/6/2024).

Berdasarkan Keppres tersebut, Hari Kewirausahaan Nasional bukan merupakan hari libur.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkapkan, dirinya telah menetapkan 10 Juni sebagai Hari Kewirausahaan Nasional.



Hal tersebut disampaikan Jokowi saat menghadiri acara HUT ke-52 Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (10/6/2024).

"Sebagai kado ulang tahun tadi sudah didahului oleh ketua umum sebetulnya tadi tidak usah saya bisiki timing yang begitu sangat sempit dari mobil kesini. Sudah saya tanda tangani hari kewirausahaan Nasional dalam bentuk Keppres sesuai yang diajukan dan diminta dari pendiri HIPMI dari Ketua Umum HIPMI," kata Jokowi dalam sambutannya.

Jokowi mengatakan bahwa ditetapkannya Hari Kewirausahaan Nasional itu merupakan tindaklanjut dari kunjungan HIPMI ke Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu

"Seingat saya sebulan atau dua bulan yang lalu waktu berkunjung ke Istana. Jadi dalam bentuk Keppres," kata Jokowi.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1080 seconds (0.1#10.140)