Soal Putusan MA Batas Usia Cakada, Anies: Di Tengah Main Catur Aturan Diubah, Repot
Jum'at, 14 Juni 2024 - 17:07 WIB
loading...
Bacagub DKI Jakarta 2024, Anies Baswedan mengkomentari putusan MA terkait aturan batas usia cakada minimal 30 tahun dicabut. Foto/SINDOnews/Refi Sandi
A
A
A
JAKARTA - Bakal calon Gubernur (Bacagub) DKI Jakarta 2024, Anies Baswedan mengkomentari putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan batas usia calon kepala daerah (cakada) minimal 30 tahun dicabut. Ia menganalogikan dalam permainan olahraga catur, namun peraturan diubah di tengah permainan akan repot.
"Menurut saya yang disebut sebagai aturan main itu tidak diubah-ubah dalam perjalanan itu prinsip. Anda main catur tengah-tengah main catur aturannya diubah ya repot," ujar Anies saat ditemui di Masjid Raya Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: Merujuk Putusan MA, KPU Bakal Revisi Aturan Usia Calon Kepala Daerah
Anies menegaskan peraturan dibuat untuk tidak diubah melainkan dijalani dan ditaati. Ia menyerahkan hal itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Begini, peraturan itu tidak untuk diubah, peraturan itu dijalani peraturan itu ditaati itu prinsip. Jadi menurut hemat Kami sekarang kita serahkan nanti," paparnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun dicabut.
Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus Ketua Majelis Yulius dengan Anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono.
"Menurut saya yang disebut sebagai aturan main itu tidak diubah-ubah dalam perjalanan itu prinsip. Anda main catur tengah-tengah main catur aturannya diubah ya repot," ujar Anies saat ditemui di Masjid Raya Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: Merujuk Putusan MA, KPU Bakal Revisi Aturan Usia Calon Kepala Daerah
Anies menegaskan peraturan dibuat untuk tidak diubah melainkan dijalani dan ditaati. Ia menyerahkan hal itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Begini, peraturan itu tidak untuk diubah, peraturan itu dijalani peraturan itu ditaati itu prinsip. Jadi menurut hemat Kami sekarang kita serahkan nanti," paparnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun dicabut.
Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus Ketua Majelis Yulius dengan Anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono.
Lihat Juga :